Belum Kantongi Izin, Videotron di Bondowoso Dibongkar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Videotron di pasar Induk Kabupaten Bondowoso dibongkar karena tidak memiliki izin. Videotron serupa juga terpasang di trotoar bundaran Nangkaan.
Videotron tersebut dibongkar langsung oleh pemiliknya atau pihak vendor pada Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Videotron itu dipasang oleh investor dari luar Bondowoso. Namun pemasangannya tidak memenuhi ketentuan yang diharuskan oleh Pemkab.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Naker, Nunung Setianingsih menjelaskan, videotron tersebut dipasang sekitar Oktober 2024. Namun pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
Seharusnya videotron dipasang menggunakan tiang tidak dipasang ke trotoar. “Kami tidak mengeluarkan izin, belum ada izinnya,” kata Nunung saat dikonfirmasi.
Pihaknya kemudian memberikan waktu paling lambat 31 Januari 2025 untuk dibongkar. Namun Tanggal 1 dan 2 Februari kebetulan Hari Sabtu dan Minggu.
Karena tidak kunjung dibongkar, Senin 3 Februari pihaknya bersurat ke Satpol PP untuk ditertibkan. “Tentu Satpol PP punya SOP untuk melakukan tindakan,” jelas dia.
Kemudian Kamis Tanggal 6 Februari tim yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, bagian hukum dan pihak terkait lainnya melakukan rapat. Kemudian tim memberikan peringatan untuk ditertibkan sendiri dengan jangka waktu yang ditentukan.
“Senin dan Selasa kemarin saya rapat. Pemilik katanya ke PTSP akan menindaklanjuti. Kabarnya sekarang sudah mulai dibongkar,” jelas dia.
Plt Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Bondowoso, Totok Soemarno menjelaskan, pihak vendor memang punya inisiatif untuk membongkar sendiri videotron karena belum mengantongi izin.
Pihaknya dengan tim terkait yang terdiri dari beberapa OPD telah melakukan rapat terkait pengadaan videotron. Namun belum menemukan kesempatan.
“Namun selama selang itu, ternyata videotron itu sudah terpasang. Pemasangan itu tidak memenuhi rekomendasi yang kita berikan kepada PT,” terang dia.
Selain tidak ada izin, vendor memasang videotron tidak sesuai ketentuan yakni diletakkan di atas trotoar. Padahal seharusnya menggunakan tiang.
Menurutnya, total ada 12 unit videotron. Di Bandara Nangakaan 4 unit dan bundaran pasar induk 8 unit dengan ukuran 1,8x1 meter.
Namun demikian, pihak vendor sudah membayar pajak selama setahun. Terhitung sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Juli 2025 dengan nominal sekitar Rp10 juta.
“Akan tetapi videotron tersebut bisa dipasang kembali, akan tetapi sesuai dengan yang kita rekomendasikan,” jelas Totok. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |