Pemerintahan

Tarik Investor Properti, Penajam Paser Utara Berlakukan Nol Rupiah PBG-BPHTB

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:31 | 36.41k
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nurlaila. (Foto: Antara/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nurlaila. (Foto: Antara/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PENAJAM PASER UTARA – Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membebaskan biaya perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) alias nol rupiah. Langkah strategis ini dilakukan untuk menarik perhatian para investor properti.

"Pemerintah kabupaten sudah menyelesaikan peraturan bupati (perbub), terkait retribusi PBG dan pajak BPHTB nol rupiah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila di Penajam, Jumat.

Advertisement

Kebijakan tersebut juga sebagai tindak lanjut tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) program pemerintah pusat, sebagai dorongan agar tercipta akses hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut diharapkan meringankan beban ekonomi rakyat kecil, kata dia, dan kecenderungan potensi bisnis perumahan lebih berkembang ke depan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga bersiap, terutama kesiapan lahan untuk kawasan pengembangan perumahan, serta akses pendukung lainnya.

Upaya penerbitan perbub menyangkut kebijakan retribusi PGB dan pajak BPHTB nol rupiah atau gratis, serta penyediaan lahan, menurut dia, bakal semakin banyak investor tanamkan modal di Kabupaten Penajam Paser Utara terutama bidang perumahan.

Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat sejak regulasi tersebut, diberlakukan, sudah dua perizinan PGN di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam diterbitkan.

Kemudian diterbitkan satu perizinan PGN di Kelurahan Nenang dan satu perizinan PGN di Kelurahan Sungai Parit, kedua kelurahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Penajam.

Catatan Dinas PMPTSP itu merupakan gambaran kebijakan pembebasan retribusi perizinan PGN dan pajak BPHTB menarik minat pemilik modal untuk pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Nurlaila.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES