Pemerintahan

Pemkot Surabaya Optimalisasi Sistem Kerja Berbasis Smart Governance

Selasa, 04 Maret 2025 - 14:56 | 34.07k
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pemotongan belanja, melainkan optimalisasi sistem kerja berbasis smart governance

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menyatakan bahwa pasca pandemi Covid-19, pemkot telah banyak belajar dalam menyusun anggaran yang efektif dan efisien.

Advertisement

“Kami benar-benar menyusun anggaran yang berdampak kepada masyarakat. Inilah alasan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Surabaya meraih penghargaan AA, satu-satunya di Indonesia,” ujar Irvan, Selasa (4/3/2025).

Ia menekankan bahwa efisiensi tidak selalu berarti pemangkasan anggaran, tetapi lebih kepada optimalisasi pola kerja yang tepat sasaran.

Smart governance tidak selalu berarti aplikasi, tetapi bagaimana kita memastikan anggaran digunakan secara tepat guna dan menghasilkan efektivitas pembangunan daerah,” paparnya.

Selain itu, Irvan memastikan bahwa efisiensi anggaran di Surabaya tidak akan mengubah atau mengurangi alokasi untuk belanja wajib di tahun 2025. Termasuk di antaranya untuk pelayanan dasar, penurunan kemiskinan hingga beasiswa pendidikan. 

“Belanja wajib ini merupakan mandatory. Termasuk program penurunan kemiskinan, stunting, beasiswa dan sebagainya itu tidak akan kita pangkas karena belanja wajib,” beber Irvan.

Sementara anggaran yang dialokasikan untuk belanja prioritas, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan kota. Misalnya jika prioritasnya untuk penanganan banjir, maka anggaran terbesar dialokasikan untuk bidang tersebut. 

“Begitu juga jika fokusnya pada perbaikan kampung, penerangan jalan umum (PJU) atau infrastruktur lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menilai bahwa komponen-komponen yang termuat dalam Inpres 1 Tahun 2025 sebagian besar merupakan penunjang. 

“Kita lihat bahwa dari sekian komponen dalam Inpres 1 Tahun 2025, itu sebenarnya adalah sesuatu hal atau lebih banyak penunjang, artinya bukan prioritas utama,” ujar Wiwiek.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dalam penganggaran, Pemkot Surabaya tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan yang bersifat belanja wajib dan prioritas. 

“Jadi kita penuhi yang mandatory belanja wajib dulu, setelah itu kita penuhi yang belanja prioritas,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES