Efisiensi Anggaran Sesuai SE Mendagri, Bansos Yatim - GTK di Malang dan Hibah Terdampak?

TIMESINDONESIA, MALANG – Skema efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1/2025 telah dijabarkan dalam Surat Edaran Mendagri RI tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Beberapa hal penting dalam SE Mendagri tersebut mencakup, bahwa efisiensi anggaran dialihkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur dan sanitasi.
Advertisement
Efisiensi juga dialihkan untuk optimalisasi pengendalian inflasi, upaya stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan SE Mendagri tersebut, pemerintah juga mewajibkan daerah melaporkan penyesuaian yang dilakukan. Nomenklatur anggarannya mencakup pendapatan serta belanja, termasuk belanja subsidi, bansos, hibah, serta belanja tak terduga (BTT).
Belum dipastikan, apakah belanja subsidi, bansos, juga hibah di APBD Kabupaten Malang mengalami penyesuaian, baik pengurangan maupun pemangkasan tahun ini?
Namun demikian, berkaca pada tahun anggaran 2024 lalu, sejumlah biaya bansos dan hibah diberikan untuk berbagai kegiatan sasaran. Berikut ulasannya:
Bansos Yatim dan GTK Non-ASN dari APBD
Pemerintah Kabupaten Malang pernah menganggarkan bantuan sosial (bansos) dari APBD tahun anggaran 2024. Salah satu belanja bansos tahun lalu adalah bansos untuk anak yatim piatu, sebesar Rp 5 miliar.
Bansos untuk yatim piatu tersebut disalurkan bertahap pada 27 September 2024. Penerima bansos umumnya adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemkab Malang juga menggelontorkan anggaran dari APBD tahun 2024 sebesar Rp 78.126.000.000, untuk bantuan sosial bagi 13.021 pendidik dan tenaga kependidikan tidak tetap (GTT/PTT) atau honorer non-ASN.
Bansos bagi GTT/PTT di lingkungan kerja Dinas Pendidikan ini diberikan menyeluruh di masing-masing jenjang pendidikan.
Bahkan, bansos GTT/PTT ini sudah diberikan Pemkab Malang sejak 2023, namun hanya 4 bulan. Pada tahun 2024 lalu, bansos diberikan penuh setahun, dimana masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu.
Selain GTT/PTT, di Tahun Anggaran 2024 juga dialokasikan bantuan untuk 3 ribu orang guru madin (ustadz/ustadzah) dari Pemkab Malang.
Hibah Tempat Ibadah, Ponpes, dan Organisasi
Melalui Badan Kesbangpol, Pemkab Malang selama ini juga rutin menyediakan bantuan hibah untuk rumah ibadah seperti masjid dan gereja, dan lainnya.
Tak terkecuali, hibah untuk pondok pesantren (ponpes) dengan pagu anggaran masing-masing ponpes dijatah Rp 25 juta.
Pada 2024 lalu, untuk lembaga ponpes yang terdaftar sebagai penerima hibah, disiapkan pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar.
Pondok Pesantren dg pagu anggaran di 2024 ini sekitar 4 milyar & yg sdh diajukan guna proses pencairan sekitar 1 milyar. Sudah pernah cair Rp 660 juta.
Untuk hibah organisasi, Pemkab Malang menyetujui hibah kepada TP PKK Kabupaten Malang Rp 1 miliar, dari permohonan dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar yang diajukan. Dana hibah ini untuk pemenuhan kebutuhan untuk operasional dan pengembangan kompetensi kepengurusan TP PKK Kabupaten Malang.
Terkait kebijakan dan penggunaan anggaran hibah Pemkab Malang tersebut, telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |