DPRD Bantul Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Pengendalian Miras

TIMESINDONESIA, BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Raperda Prakarsa DPRD Triwulan I tahun 2025 di Gedung DPRD Bantul, Senin (10/3/2025) siang.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi pembangunan daerah.
Advertisement
Wakil Ketua II DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis Mareti, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini mengacu pada Keputusan DPRD Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025.
Tiga Raperda yang dibahas mencakup Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bantul, Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Ketiga Raperda ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu alasannya adalah adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengharuskan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam waktu dua tahun sejak diundangkan," jelas Titis.
Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut berdampak pada penyesuaian nama PT BPR Bank Bantul menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul, dengan modal dasar awal ditetapkan sebesar Rp200 miliar.
Selain itu, urgensi penyusunan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter juga disoroti dalam rapat tersebut. Menurut Titis, Kabupaten Bantul menghadapi tantangan serius terkait degradasi moral dan meningkatnya tindak kriminal anak. Situasi ini menunjukkan kesenjangan antara norma sosial dan realitas di lapangan, sementara regulasi khusus yang mengatur pendidikan karakter belum tersedia.
"Perda ini sangat penting untuk melegitimasi peran pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai moral. Sebagai bagian dari DIY, Bantul harus memanfaatkan kearifan lokal untuk membentuk generasi yang berkarakter dan siap menghadapi masa depan," paparnya.
Di sisi lain, Titis juga menegaskan pentingnya revisi Perda tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dan minuman oplosan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan bahkan bisa berakibat fatal.
"Perda ini perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2019 menjadi keharusan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyatakan bahwa ketiga Perda yang diusulkan DPRD Bantul memang perlu diperbarui agar selaras dengan kondisi dan kearifan lokal yang ada.
"Perda baru tentang Bank Perekonomian Rakyat Bantul, Pendidikan Karakter, serta Pengendalian Minuman Beralkohol ini sangat kita butuhkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga sebagai persiapan menuju Indonesia Emas 2045," ujar Aris.
Terkait Perda Pendidikan Karakter, ia menegaskan bahwa regulasi ini harus dikemas dengan baik agar mampu menjadi landasan dalam membangun generasi berintegritas. Sementara itu, perubahan Perda tentang minuman keras diharapkan dapat mempertegas aturan serta hukuman bagi peracik, pengedar, dan konsumen minuman berbahaya.
"Harapannya, Perda ini segera rampung agar bisa diterapkan secepatnya," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |