Pemerintahan

Kasus MinyaKita di Pasaran, Wapres Gibran Minta Pengawasan Diperketat

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:57 | 20.33k
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau Puskesmas Mampang Prapatan di Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). (ANTARA)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau Puskesmas Mampang Prapatan di Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). (ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran MinyaKita, menyusul temuan adanya produk yang dijual tidak sesuai standar. Pemerintah, kata Gibran, tidak ingin kasus ini terulang dan akan meningkatkan monitoring untuk memastikan minyak goreng subsidi tersebut tetap terjangkau dan berkualitas.

"Ke depan akan kami tindak lanjuti lagi. Monitoring akan diperkuat, dan kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang," ujar Gibran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Advertisement

Langkah konkret sudah dilakukan dengan menggencarkan pemeriksaan di berbagai tempat, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong, guna memastikan bahwa MinyaKita yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Sidak Ungkap Pelanggaran Harga dan Takaran

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman pada Sabtu (8/3) di Pasar Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya pelanggaran serius terkait MinyaKita yang dijual di pasaran.

Salah satu temuan utama adalah harga minyak goreng subsidi yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, namun di pasaran justru dijual dengan harga Rp18.000 per liter. Harga yang melebihi ketentuan ini tentu merugikan masyarakat yang mengandalkan minyak goreng bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Mentan juga menemukan adanya pelanggaran dalam takaran isi kemasan. Produk yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata setelah diuji hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Untuk membuktikan dugaan ini, Mentan langsung membeli beberapa kemasan MinyaKita dari pedagang dan meminta timnya melakukan pengukuran menggunakan gelas takar berkapasitas 1 liter, yang disaksikan oleh aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

"Ini jelas tidak cukup 1 liter," ujar Mentan dengan nada tegas saat melihat hasil penakaran.

Temuan ini menunjukkan masih adanya pihak produsen yang mengemas MinyaKita secara tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Produsen MinyaKita Terancam Ditindak Tegas

Menyikapi temuan tersebut, Mentan langsung berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Kabareskrim Polri, serta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan secara ketat agar tidak ada pihak yang memanfaatkan minyak subsidi untuk kepentingan pribadi atau bisnis yang merugikan masyarakat.

Mentan menegaskan bahwa produsen yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi berat, termasuk sanksi pidana dan pencabutan izin usaha. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran ini, pabrik produsen MinyaKita yang terlibat juga bisa ditutup.

"Tidak ada kompromi. Jika terbukti bersalah, kami minta dipidanakan," tegas Amran.

Masyarakat Diminta Laporkan Penyimpangan

Kasus ini menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan bahwa minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau dan sesuai standar bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas HET atau takaran yang tidak sesuai.

"Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat. Pengawasan akan terus diperketat," tutup Gibran.

Pemerintah berjanji akan terus memantau peredaran minyak goreng subsidi ini secara lebih ketat guna mencegah praktik curang di masa mendatang.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES