Pemerintahan

Jelang Idul Fitri, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Menolak Gratifikasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:45 | 43.49k
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO: ANTARA Foto/Fianda Sjofjan)
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO: ANTARA Foto/Fianda Sjofjan)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penerimaan gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN), terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Advertisement

KPK menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko menjadi tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan sesuai aturan yang berlaku.

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan internal agar seluruh pegawai menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Tak hanya itu, KPK juga mengajak pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk berperan dalam mencegah praktik gratifikasi dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berpotensi menjadi suap atau uang pelicin.

Bagi ASN dan PN yang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak gratifikasi, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses laman https://jaga.id, menghubungi layanan konsultasi via WhatsApp +6281145575, atau call center KPK di 198. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES