Pemerintahan

Menpar Imbau Pengelola Wisata Patuhi Regulasi Usai Penyegelan Destinasi di Puncak

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:51 | 44.80k
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Foto: ANtara)
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Foto: ANtara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata di Indonesia agar mematuhi regulasi dan memastikan perizinan usaha terpenuhi. Hal ini disampaikan menyusul penyegelan empat destinasi wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya," ujar Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Advertisement

Menpar menegaskan bahwa pembongkaran tempat wisata tidak boleh dilakukan secara sepihak jika legalitas usaha telah diurus dengan sah. Ia juga mengingatkan bahwa pematuhan terhadap aturan akan menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pariwisata.

"Pembongkaran sepihak bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Oleh karena itu, setiap pengelola harus memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi syarat hukum yang berlaku," tegasnya.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi Pariwisata

Menpar mengingatkan bahwa setiap destinasi wisata wajib memiliki perizinan dasar, termasuk Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Selain itu, pengelolaan destinasi wisata juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Regulasi ini telah diatur dalam Permen-Parekraf Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

"Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam, dan pengelolaan kawasan wisata," ujar Widiyanti.

Menpar juga menekankan pentingnya evaluasi dalam pengawasan pembangunan wisata, terutama di kawasan hutan dan konservasi yang rawan alih fungsi lahan.

Penyegelan Destinasi Wisata di Puncak

Pada Kamis (6/3/2025), pemerintah menyegel empat destinasi wisata di Puncak, Kabupaten Bogor, yang diduga melanggar aturan alih fungsi lahan. Keempat tempat wisata tersebut adalah  Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.

Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta hasil kajian yang menunjukkan bahwa keberadaan bangunan tersebut berkontribusi terhadap banjir dengan dampak kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa.

Dorongan Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Widiyanti menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam mengembangkan sektor pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi untuk memastikan perkembangan pariwisata tetap berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi," pungkasnya.

Dengan meningkatnya pengawasan terhadap izin usaha pariwisata, diharapkan industri ini dapat berkembang dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan hukum yang berlaku.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES