Pemerintahan

Kemhan Pastikan Tugas TNI Siber Bukan Mata-Matai Warga Sipil

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:13 | 31.62k
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa pertahanan siber yang menjadi tugas TNI berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru tidak bertujuan untuk memata-matai masyarakat sipil.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (27/3/2025), Frega menjelaskan bahwa dalam era demokrasi, berbagai pendapat yang berbeda adalah hal yang wajar. Kritik terhadap pemerintah maupun instansi pertahanan adalah bentuk ekspresi yang dilindungi.

Advertisement

"Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," ujar Frega.

Frega menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kebebasan berekspresi karena tugas pertahanan siber TNI berfokus pada isu-isu strategis nasional. Saat ini, kata dia, operasi oleh berbagai pihak eksternal berusaha menciptakan persepsi negatif melalui misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Negara Lain Sudah Miliki Komando Siber

Frega juga menyebutkan bahwa negara-negara lain telah memiliki korps siber atau komando siber sebagai bagian dari militernya. Sebagai contoh, Singapura telah memiliki angkatan siber tersendiri.

Dia mencontohkan bahwa serangan siber yang bisa mengancam kedaulatan dan keselamatan negara, misalnya adanya sejumlah serangan terhadap fasilitas data milik negara, yang bisa mengganggu sektor energi dan sektor transportasi. Menurut dia, contoh ancaman itu memiliki dampak yang luas dan strategis secara nasional.

"Dan ini tentunya membutuhkan juga kontribusi yang lebih luas, sehingga tentunya nanti Kemhan maupun TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang sudah ada, seperti BSSN, Komdigi, Polri," katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang TNI yang baru telah menambah kategori dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dari sebelumnya 14 kategori, kini menjadi 16 kategori. Dua tambahan terbaru adalah tugas untuk membantu penanggulangan ancaman siber dan membantu penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES