Program Bupati Pangandaran 2025-2030 yang Dituangkan pada Rancangan Awal RPJMD

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami menyampaikan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 melalui Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Pangandaran pada Kamis, (27/3/2025).
"RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan selama lima tahun ke depan," kata Hj Citra Pitriyami.
Advertisement
Citra menambahkan, dalam penyusunan RPJMD berkomitmen untuk menjadikan RPJMD ini sebagai panduan yang konkret dan realistis, selaras dengan visi pembangunan.
"Uraiannya pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan wisata Pangandaran mendunia dengan menitikberatkan pada pendidikan agama dan karakter," tambahnya.
Dijelaskan Hj Citra Pitriyami, upaya pencapaian visi Kabupaten Pangandaran dilakukan melalui beberapa langkah yang dituangkan dalam misi RPJMD tahun 2025-2029 berikut ini.
- Mempermudah akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
- Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
- Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur yang berkelanjutan.
- Mewujudkan penataan pariwisata yang aman, nyaman, dan berkesinambungan.
- Meningkatkan kualitas keimanan, ketaqwaan dan nasionalisme melalui penguatan pendidikan agama dan wawasan kebangsaan.
- Mewujudkan kemandirian ketahanan pangan.
- Meningkatkan birokrasi yang bersih dan melayani.
- Meningkatkan kesejahteraan sosial dan perekonomian, serta penguatan dan pemberdayaan Desa.
"Visi dan misi ini lahir dari keinginan kuat bersama untuk menjadikan Pangandaran sebagai destinasi wisata kelas dunia yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, pendidikan agama, serta pembangunan karakter masyarakat," papar Hj Citra Pitriyami.
Kedepan, dalam perjalanannya, pembangunan yang akan dilakukan tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan sosial, budaya, dan lingkungan yang berkelanjutan.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan RPJMD yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama.
"Adapun nota kesepakatan ini mencakup visi dan misi, serta tujuan dan sasaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai arah pembangunan Kabupaten Pangandaran selama lima tahun ke depan," tegas Hj Citra Pitriyami.
Hj Citra Pitriyami juga berkomitmen penyelesaian RPJMD harus diselesaikan paling lambat enam (6) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Melalui pembahasan tersebut, diharapkan adanya masukan dan saran dari DPRD sehingga kita dapat menyusun Rpjmd yang tidak hanya selaras dengan visi pembangunan daerah, tetapi juga sesuai dengan aspirasi masyarakat dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |