Demi Ketertiban dan Genjot PAD, Pemkot Sukabumi Sikat Reklame Ilegal

TIMESINDONESIA, SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi (Pemkot Sukabumi) menunjukkan komitmen serius dalam menata tata kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penegakan aturan perizinan usaha. Salah satu langkah tegas yang dilakukan adalah penertiban reklame atau billboard yang tidak memiliki izin resmi.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa semua bentuk usaha di wilayah Kota Sukabumi wajib memiliki izin dan memberikan kontribusi kepada daerah melalui pajak dan retribusi. Pernyataan ini disampaikan langsung saat melakukan peninjauan dan penutupan salah satu billboard tak berizin.
Advertisement
"Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita, semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan berkontribusi pajak serta retribusi daerah," ujar Ayep Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (17/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Pj Sekda Andang Tjahjandi, serta sejumlah kepala dinas terkait, termasuk Kasatpol PP, DPUTR, DPMPTSP, Dishub, BPKPD, dan Kabag Hukum.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk peraturan daerah. Ayep Zaki menekankan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut untuk meningkatkan PAD dan mewujudkan kota yang lebih tertib.
"Salah satu billboard yang ditutup ini tidak berizin dan sudah diverifikasi oleh Dinas Perizinan dan Satpol PP. Kita tidak ingin ada reklame yang mengotori kota namun tidak berkontribusi pada PAD," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa hasil dari pajak dan retribusi akan digunakan sepenuhnya untuk membangun dan memperbaiki fasilitas kota. Langkah ini dinilai penting demi kenyamanan dan ketertiban warga Sukabumi.
"Penutupan ini baru permulaan. Terima kasih kepada Satpol PP dan Dinas Perizinan atas gerak cepatnya. Saya minta para pengusaha segera mengurus izin dan membayar pajak. Kalau tidak, akan kami tertibkan atas nama konstitusi," tegas Ayep Zaki.
Pemkot Sukabumi berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih taat aturan, demi kemajuan dan kerapian kota yang dicintai bersama. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |