Pemerintahan

Kopdes Merah Putih di Kabupaten Malang Segera Dibentuk, Ini Ketentuannya

Jumat, 18 April 2025 - 21:10 | 29.30k
Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Wabup Malang, Lathifah Shohib, dalam kesempatan wawancara dengan awak media belum lama ini. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Wabup Malang, Lathifah Shohib, dalam kesempatan wawancara dengan awak media belum lama ini. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang mulai gerak cepat melakukan sosialisasi program tersebut. 

Ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang sudah dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri Koperasi RI, Arie Budi Setiadi, tertanggal 18 Maret 2025.

Advertisement

SE Menteri Koperasi ini merupakan petunjuk teknis menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi desa Merah Putih.

Sekretaris Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya menyatakan, sudah mulai melakukan sosialisasi, diawali kepada semua Camat. 

Selanjutnya, hal yang sama disampaikan kepada 390 desa/kelurahan se Kabupaten Malang. 

"Sosialisasi juga langsung kepada seluruh Kepala Desa dan BPD, terkait beberapa hal yang perlu diketahui. Target awalnya, pembentukan, bukan pendirian kooperasi. Itu sampai outputnya ya, sampai dengan nanti terbentuknya akta notariat," terang Tito Febrianto.

Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan, pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Malang sudah dimulai dilakukan di 390 desa/kelurahan se Kabupaten Malang. 

Selain bisa dibentuk sesuai ketentuan dalam Inpres 9/2025, menurutnya Kopdes Merah Putih juga akan disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing desa. 

"Tergantung nanti kesepakatan musyawarah di desanya, jenis usahanya waktu pembentukan itu. Bisa juga disesuaikan potensi di masing-masing desa," kata Bupati Sanusi. 

Apa saja yang diatur dalam pembentukan Kopdes Merah Putih? Berikut ketentuannya:

  • Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi yang dihasilkan dari rapat musyawarah desa.
  • Pengurus kopdes Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi yang sudah ada, ditentukan berdasarkan hasil rapat  anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
  • Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih dijabat Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
  • Kopdes Merah Putih harus ada kepengurusan, dengan jumlah pengurus harus ganjil, minimal 5 orang. Untuk pengawasnya, harus ganjil juga, minimal 3 orang. 
  • Pengurus Kopdes Merah Putih bisa membentuk unit usaha kooperasi, bisa unit usaha simpan pinjam, koperaai UMKM, bidang pertanian pangan, dan bidang kesehatan seperti apotik desa.
  • Puskesmas desa atau puskesmas pembantu juga bisa diintegrasikan ke dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES