Pemerintahan

Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja, Menaker Kaji Pembentukan Satgas PHK

Senin, 21 April 2025 - 23:23 | 7.59k
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Vokasi Kemnaker RI, Jakarta, Senin (21/4/2025). (FOTO: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Vokasi Kemnaker RI, Jakarta, Senin (21/4/2025). (FOTO: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya masih menyusun draf pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Pembentukan tim ini melibatkan multipihak termasuk pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

Advertisement

"Kita masih menyiapkan drafnya, draf bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya," jelas Yassierli usai rapat di Gedung Vokasi Kemnaker, Senin (15/4). 

Menurutnya, cakupan tugas satgas bisa mencakup pengawasan lapangan kerja hingga mitigasi PHK, tergantung komposisi keanggotaan.

Inisiatif ini muncul menyusul kekhawatiran Presiden Prabowo atas ancaman PHK massal akibat kebijakan tarif resiprokal AS. 

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan pembentukan satgas baru bisa dilaksanakan setelah Inpres diterbitkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES