Zulham: Penerimaan Siswa Baru Tanpa Zonasi dan Full Transparan

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang, memastikan bahwa penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025 ini, tidak menggunakan sistem zonasi. Pemkab Malanh akan menerapkan 4 metode untuk penerimaan siswa baru, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Ketentuan itu sudah disepakati dan tahapan akan mulai berlaku sesuai jadwal di awal Mei 2025,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Zulham yang memimpin rapat Komisi 4 DPRD dengan Dinas Pendidikan menyatakan, bahwa istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diputuskan untuk diganti dengan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, dalam metode baru ini diharapkan pemerataan pendidikan bagi semua kalangan bisa tercapai dengan setara.
“SPMB akan dilakukan secara ketat dengan berlandaskan lima prinsip yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tentunya tanpa diskriminasi. Kami di DPRD akan melakukan pengawasan melekat dan mendetail,’’ tegas Zulham.
Dalam rapat dengar pendapat antar Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Malang Kamis (24/5/2025) ditetapkan banyak hal. Misalnya, pada jalur domisili, kuota ditetapkan adalah 75 persen untuk calon siswa SDN dan 40 persen untuk calon siswa SMPN dengan ketentuan yang lebih rasional dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan, SPMB untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas ditentukan kuota 20 persen baik untuk SDN maupun SMPN.
Jalur mutasi juga ditetapkan sama sejumlah 5 persen dari kuota untuk SDN dan SMPN. Sedangkan untuk SMPB jalur prestasi kuota sebanyak 35 persen diatur hanya untuk calon siswa SMPN.
“Nanti akan ada bobot nilai bagi SMPB jalur prestasi yakni secara akademik melalui nilai rapor SDN dan ditambah prestasi non akademik seperti perlombaan dan pertandingan dengan standar prosentasi yang detail,” kata Zulham.
Lebih lanjut Zulham mengatakan, syarat untuk masuk kategori tidak mampu juga telah diatur dalam juknis Dispendik Kabupaten Malang. Yakni, memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat.
Sedangkan, pada tahun 2025 ini, surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa tidak berlaku.
“Untuk bisa diverifikasi jalur afirmasi harus masuk di data pemerintah dan program seperti PKH, karena SKTM sering kurang relevan jadi kita pastikan ditolak jika hanya pakai surat itu,” jelas Zulham, yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu.
Jadwal SPMB akan dimulai pada tahap pendaftaran sekolah yakni 5-10 Mei 2025. Dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan validasi data pada 19-24 Mei 2025.
Penetapan peserta didik baru oleh rapat dewan guru akan digelar pada 26 Mei 2025. Pengumuman hasil SPMB pada 28 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 31 Mei 2025.
SPMB untuk SDN dilakukan secara offline atau luar jaringan. Sedangkan untuk SMPN secara online atau dalam jaringan melalui web www.malangkab.spmb.id yang bisa diakses pada Minggu pertama Mei sesuai jadwal diatas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |