Pemerintahan

Perkuat Peran Paralegal Santri, LPBH NU Kota Malang Audiensi dengan Gubernur Jatim

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 | 11.16k
Gubernur Khofifah menerima buku dari ketua LPBH NU Kota Malang Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Foto: LPBH NU)
Gubernur Khofifah menerima buku dari ketua LPBH NU Kota Malang Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Foto: LPBH NU)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.

Jajaran LPBHNU Kota Malang melakukan audiensi resmi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bertempat di kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang, Selasa (13/5/2025).

Advertisement

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua LPBHNU Kota Malang, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris LPBHNU Kota Malang, Fajar Santosa, S.H., M.H., serta perwakilan paralegal santri yang selama ini aktif di lapangan, yakni Diky Riansyah, Isfahani Azmil Aziz, dan Amira Wahyudi. 

Turut hadir mendampingi dalam pertemuan penting ini Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur, Prof. Dr. Mas’ud Said, M.Si.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif. Diskusi difokuskan pada penguatan peran paralegal santri sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum berbasis komunitas, terutama di lingkungan pesantren dan warga nahdliyin.

Dr. Fachrizal menyampaikan bahwa paralegal santri merupakan solusi nyata dalam menjawab keterbatasan akses bantuan hukum masyarakat. “Dengan membekali santri dan warga NU dengan keterampilan dasar hukum, kita bisa membangun sistem pendampingan hukum yang berbasis kultural dan keagamaan, yang lebih dekat dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasi tinggi terhadap LPBHNU Kota Malang sebagai salah satu LPBHNU yang telah terakreditasi dan aktif menyelenggarakan pelatihan paralegal secara rutin. Ia mendorong agar model pelatihan ini diperluas ke jaringan pesantren dan cabang-cabang NU lainnya.

“Saya mengajak LPBHNU Kota Malang untuk berkolaborasi dalam pemberdayaan jaringan Muslimat NU sebagai pionir pemberi bantuan hukum di masyarakat. Dengan sentuhan keibuan dan jaringan yang luas, mereka bisa menjadi aktor kunci dalam mendampingi masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya,” ujar Khofifah.

Fajar Santosa menambahkan bahwa keberhasilan pelatihan dan pengorganisasian paralegal santri tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk kampus, advokat, serta lembaga pemerintah.

“Kami percaya, sinergi antara LPBHNU, ISNU, dan Pemprov Jatim dapat menghadirkan ekosistem bantuan hukum yang berkelanjutan dan memberdayakan,” tuturnya.

LPBHNU Kota Malang berharap audiensi ini menjadi titik awal kerja sama yang lebih luas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam hal advokasi hukum berbasis komunitas dan penguatan kapasitas masyarakat akar rumput. Dalam konteks meningkatnya kompleksitas persoalan hukum, peran paralegal santri menjadi semakin strategis.

Sebagai catatan, LPBHNU Kota Malang termasuk dalam sedikit LPBHNU di Indonesia yang telah memperoleh akreditasi resmi dan menjadi pelopor dalam pengembangan modul pelatihan isu-isu kontemporer seperti kekerasan berbasis gender, perlindungan konsumen digital, dan kejahatan fintech. Kolaborasi dengan ISNU dan jaringan pesantren diharapkan memperluas dampak program ini secara berkelanjutan.

Audiensi ini menggarisbawahi bahwa penguatan bantuan hukum bukan hanya urusan negara, melainkan tugas kolektif yang melibatkan komunitas keagamaan, intelektual, dan masyarakat sipil. Dengan kolaborasi yang erat dan visi yang sama, masyarakat yang sadar hukum dan berdaya bukanlah cita-cita yang mustahil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES