Pemerintahan

Pemerintah Bakal Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

Senin, 19 Mei 2025 - 13:26 | 6.59k
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta, Senin (19/5/2025). (FOTO: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta, Senin (19/5/2025). (FOTO: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah pekerja. Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.

“Jadi besok (Selasa, 20 Mei 2025), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,” ujar Noel saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Advertisement

Noel menyebutkan, saat ini Kemenaker tengah memfokuskan perhatian pada isu penahanan ijazah, termasuk praktik-praktik perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja agar dokumen tersebut dikembalikan.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran hukum. “Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Noel menyampaikan bahwa penerbitan SE ini merupakan langkah cepat yang akan diikuti oleh regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi keras kepada perusahaan yang tetap membandel.

“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang kewenangannya ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” tegas Noel.

Namun demikian, Noel menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk represif terhadap dunia usaha. “Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,” ujarnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES