
TIMESINDONESIA, MALANG – Perum Jasa Tirta I (PJT I) kembali menegaskan komitmennya terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setelah berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2024, BUMN pengelola sumber daya air ini bertekad mempertahankan pencapaian tersebut di tahun 2025.
Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat menyampaikan bahwa capaian nilai 97,67 dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2024 bukanlah titik akhir. Menurutnya, tantangan ke depan dalam pengelolaan informasi publik akan semakin kompleks seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat.
Advertisement
“Capaian itu bukanlah akhir dari perjalanan perusahaan atas pemenuhan atas KIP. Ke depan, PJT I sebagai badan publik dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks dalam pengelolaan informasi publik,” kata Fahmi, Rabu (28/5/2025).
Sebagai langkah konkret, PJT I menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang menghadirkan Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail. Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan pemahaman seluruh insan PJT I, baik di Kantor Pusat maupun Divisi, terhadap regulasi, prosedur, dan standar layanan informasi.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk menyegarkan kembali pemahaman seluruh insan PJT I baik di Kantor Pusat hingga Divisi atas regulasi, prosedur, serta standar pelayanan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fahmi.
Fahmi juga menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan layanan informasi publik yang mudah, cepat, dan efisien.
“Sosialisasi ini menjadi komitmen berkelanjutan PJT I dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Informasi Pusat Samrohtun Najah Ismail menekankan pentingnya pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari tingkat pusat hingga divisi sebagai bentuk implementasi KIP sesuai Undang-Undang.
Ia juga mengingatkan bahwa informasi adalah hak publik, dan badan publik seperti PJT I harus terus aktif dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta meningkatkan kualitas layanan informasi.
“Informasi adalah hak semua pihak. Namun juga perlu adanya untuk tetap membuat SOP implementasi hal dimaksud di perusahaan. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan layanan informasi sebagai Badan Publik utamanya PJT I,” pungkas Samroh. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |