Pemerintahan

Putusan MK Terkait Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, Komisi X DPR: Langkah Maju Tingkatkan Akses Pendidikan

Minggu, 01 Juni 2025 - 22:18 | 6.47k
Angin segar bagi dunia pendidikan di tanah air. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Angin segar bagi dunia pendidikan di tanah air. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Angin segar bagi dunia pendidikan di tanah air. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK memerintahkan pemerintah dan Pemda untuk menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.

Advertisement

Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

"Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Nilam Sari Lawira kepada TimesIndonesia, Senin (02/06/25)

Menurut Nilam, putusan MK ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Dia menegaskan, pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.

Perempuan yang pernah menjabat Ketua DPRD Sulteng periode 2019 - 2024 ini juga berharap bahwa putusan MK ini dapat segera diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah dan pihak terkait.

"Kita perlu memastikan bahwa semua siswa dapat menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, tanpa terkecuali," ujar legislator Fraksi Partai NasDem ini. 

Nilam juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan bahwa pendidikan dasar gratis, tetapi juga perlu meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Nilam yang juga berlatar belakang pendidik ini berharap bahwa putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan memastikan semua siswa dapat menikmati pendidikan yang berkualitas dan merata.

Kendati demikian, ia juga menyinggung perlunya perubahan alokasi anggaran untuk mendukung implementasi putusan MK itu.

Seperti diketahui, Pada Selasa 27 Mei 2025 lalu, MK memutuskan pendidikan dasar (SD - SMP/sederajat) di sekolah negeri maupun swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES