Serahkan SK 3.850 ASN PPPK, Bupati Malang Tekankan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 3.850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Malang HM Sanusi. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (2/6/2025), disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, serta pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam seremoni tersebut, perwakilan PPPK dengan nilai seleksi tertinggi tampil menerima SK secara simbolis. Di hadapan para peserta, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Advertisement
“Mereka harus bisa menjalankan tugas dengan baik. Taat dan patuh pada pimpinan, sesuai aturan yang ditetapkan, dan yang paling utama adalah pelayanan publik,” tegas Bupati Sanusi, saat memberi arahan seusai penyerahan SK.
Sementara itu, Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa SK yang diberikan kali ini merupakan hasil seleksi tahap 1.
“Total ada 3.850 orang yang menerima SK hari ini. Sebanyak 500 orang hadir langsung, sementara 3.350 lainnya mengikuti secara daring,” jelas Nurman.
Ia menambahkan, mayoritas PPPK yang menerima SK adalah guru, disusul tenaga kesehatan dan pegawai teknis. Sementara untuk tahap 2, diperkirakan SK akan diberikan pada akhir Agustus atau awal September 2025.
“Dari total 36.178 formasi PPPK, saat ini baru 3.850 yang menerima SK. Sisanya akan masuk dalam tahap 2. Tapi semua tetap menunggu keputusan dari pusat,” terang Nurman.
Dengan penetapan tahap 2 nanti, Nurman optimistis bahwa seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Malang yang telah mengabdi selama belasan tahun akan tuntas diangkat menjadi PPPK.
“Ini skema untuk menghabiskan tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi. Alhamdulillah, oleh pemerintah pusat disetujui,” ujarnya.
Meski demikian, ia tak menampik bahwa masih terdapat 500–600 honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang belum masuk dalam pengangkatan. Untuk itu, akan ada skema optimalisasi berikutnya yang saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Nurman juga menyambut baik adanya fleksibilitas terbaru dari pemerintah pusat, terutama terkait usia dan jenis pekerjaan, seperti pengemudi hingga petugas keamanan, yang kini dimungkinkan untuk diangkat sebagai PPPK.
“Dulu, sopir dan satpam tidak boleh ikut. Tapi sekarang nampaknya bisa. Harus diangkat semua. Itu harapan kita,” tandasnya, menutup pernyataan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |