Petaka ‘Suara Lirih KPK’ Saat Penyerahan SK P3K, Bupati Malang Murka

TIMESINDONESIA, MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi, terlihat murka saat menyampaikan sambutannya, jelang penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Malang tahun 2025. Karena diketahui ada pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh oknum pada penerima SK P3K. Bupati Sanusi mengaku, dirinya telah ditelepon oleh pihak KPK.
“Saya langsung ditelepon oleh pihak KPK. Kalau ada pungutan liar pada penerima SK P3K di Kabupaten Malang. Saya akan telusuri itu hingga ditemukan pelakunya dan akan kumpulkan data dan bukti-buktinya,” tegas Sanusi, kepada TIMES Indonesia, usai hadiri penyerahan SK P3K, Senin (2/6/2025).
Advertisement
Penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu adalah untuk formasi tahun 2024, tahap pertama untuk guru dan tenaga teknis non PNS. Penyerahan SK P3K di Kabupaten Malang itu, dilakukan secara serentak. Ada yang juga mengikuti prosesi penyerahan itu secara online dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang.
Penyerahan SK P3K di Kabupaten Malang dilakukan secara luring sebanyak 500 PPK dan secara daring diikuti 3.350 P3K. Untuk tahap kedua masih belum dilakukan. Diperkirakan akan dilakukan pada akhir Agustus atau September nanti. Masih menunggu petunjuk dari BKN Pusat.
Abah Sanusi, begitu HM Sanusi populer disapa, mengaku sedih mendapatkan kabar tersebut dari KPK langsung. Karena, perbuatan sekecil apapun yang melanggar hukum, akan tetap dipantau oleh KPK. “Ada potongan Rp 150 ribu katanya. Tolong pak Bupati, luruskan. Itu perintah KPK,” tegas Abah Sanusi.
Suara lirih melalui telepon dari KPK, yang membawa petaka bagi Kabupaten Malang itu, langsung ditindaklanjuti oleh Abah Sanusi. Ia langsung meminta pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, supaya tidak ada lagi pungutan liar atau pemotongan gaji.
“Apapun alasannya tetap tidak benar dan salah. Hal itu tidak boleh terjadi lagi. Jangan coba-coba korupsi di Kabupaten Malang. Sekecil apapun diawasi oleh KPK. Segera uangnya dikembalikan,” tegasnya.
Pihak penerima SK P3K Kabupaten Malang diminta oleh Abah Sanusi, untuk menolak jika hanya diminta tanda tangan surat pernyataan pengembalian uang, tanpa ada pengembalian uangnya. “Baru tanda tangani surat pernyataan itu, kalau sudah ada uangnya atau uangnya sudah dikembalikan,” katanya.
Uang Pungli P3K Dikembalikan, Sudah Tanda Tangan Surat Pernyataan
Dari penelusuran TIMES Indonesia, Rabu (4/6/2025), uang yang sudah dikumpulkan dari penerima SK P3K itu, sudah dikembalikan dan sudah ada penandatanganan surat pernyataan pengembalian uang tersebut.
“Saat pak Bupati marah dalam sambutan itu, uang langsung dikembalikan dan harus tanda tangan pernyataan bermaterai,” kata salah satu penerima SK P3K, yang meminta namanya dirahasiakan.
Saat ditanya kenapa mau ditarik uang Rp 150 ribu, Ia mengaku karena akan dipakai untuk biaya pelantikan dan beli tumpeng untuk tasyakuran. Siapa yang mengkoordinir pengumpulan uang tersebut? “Saya tidak berani menyampaikan. mohon maaf,” katanya.
Proses pengembalian uang tersebut katanya, diumumkan di grup WhatSApp (WA) penerima SK P3K di masing-masing Kecamatan. “Mohon maaf, uang akan kita dikembalikan supaya tidak memunculkan tindakan hukum,” katanya.
Yang jelas aku dia, uang sudah dikembalikan dan dirinya sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai, bahwa uang itu sudah benar-benar dikembalikan. “Sekarang sudah dikembalikan,” katanya, Selasa (3/6/2025) malam.
Ditemukan juga dari sumber lain TIMES Indonesia, bahwa pungutan itu berbeda-beda dari masing-masing kecamatan. Ada yang mengaku ditarik uang senilai Rp 250 ribu per orang. Ada yang senilai Rp 150 ribu. Bahkan ada yang mengaku hanya ditarik Rp 100 ribu per orang.
“Kalau di kecamatan saya ditarik Rp 250 per orang. di kecamatan lain saya tidak tahu,” aku dia, Senin (2/6/2025) pagi.
Pada Selasa (3/6/2025) malam, menurut sumber yang ditemui TIMES Indonesia, bahwa dikabarkan, pihak Korwil (koordinator wilayah) di masing-masing kecamatan sudah dipanggil oleh Polres Malang, untuk diminta keterangan.
“Pihak Korwil katanya sudah langsung dipanggil ke Polres Malang untuk dimintai keterangan,” katanya.
Gerak cepat pihak penegak hukum, yakni Polres Malang itu, sesuai dengan ketegasan Bupati Malang, HM Sanusi, yang juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah hukum.
Pihak Inspektorat Kabupaten Malang juga langsung mengambil langkah tegas menyikapi kasus tersebut. Abah Sanusi juga memerintahkan pihak Inspektorat untuk turun menangani dan menelusuri kasus tersebut. “Saya meminta Inspektorat, telusuri dan periksa siapa yang memiliki inisiatif itu,” tegas Abah Sanusi.
Ada 3.850 Orang yang Menerima SK P3K Kabupaten Malang
Dari data yang disebutkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, bahwa jumlah P3K Kabupaten Malang yang sudah menerima SK sebanyak 3.850 orang. Periode pertama ini perjanjian kerja dilakukan selama lima tahun.
Namun, dari jumlah tersebut, tetap ada evaluasi. Jika ada kesalahan bisa tidak diperpanjang atau dicut. “Hal itu tidak bisa ditolelir. Jika ada yang melakukan pelanggaran berat, jelas pengangkatannya bisa dicabut,” jelas Nurman.
Pengangkatan P3K Kabupaten Malang ini, ada dua bidang yang paling banyak. Yakni, untuk guru dan tenaga kesehatan. Ada juga tenaga teknis. Karena dua bidang itu yang dibutuhkan oleh Pemkab Malang.
Menurut mantan Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang itu, pihaknya sangat bersyukur dengan pengangkatan P3K. Yang belasan tahun menjadi tenaga kontrak, kini sudah diangkat P3K dan disetujui oleh pemerintah pusat. “Alhamdulillah, oleh pusat disetujui,” jelasnya.
Bagi yang yang belum lolos P3K katanya, diharapkan untuk tidak gelisah. Karena akan ada skema optimalisasi. Juklak dan juknisnya menunggu keputusan pemerintah pusat. “Hal ini adalah kepedulian pemerintah pusat dan daerah kepada pegawai kontrak atau honorer,” katanya.
Berdasarkan hitungan data TIMES Indonesia, jika ada 3.850 orang yang menerima SK P3K di Kabupaten Malang, jika dihitung rata-rata ditarik uang senilai Rp 150 ribu per orang, diperkirakan terkumpul dana sebanyak Rp 577.500.000. Namun, dana sebesar itu, sudah dikembalikan kepada para penerima P3K Kabupaten Malang.
Pungli P3K, Suwadji: Inspektorat dan Polres Malang Masih Mendalami
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut ke pihak Inspektorat dan Polres Malang untuk ditelusuri dan didalami.
“Masih kita telusuri. Nanti Inspektorat akan memperdalam dan pihak Polres juga melakukan pendalaman,” katanya.
Suwadji menegaskan, pihaknya meminta kepada penerima P3K yang baru dilantik, jika ada pungutan liar yang menyalahi aturan dan perundang-undangan, diharapkan untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Biar ada penanganan sejak dini. Pihak Inspektorat juga membuka sistem pengaduan terpadu.
Soal kasus tersebut aku Suwadji, pengaduannya tidak dilakukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun, langsung ke KPK. “Selama ini, pengaduannya masuk ke KPK langsung, tidak mengadu ke Dinas Pendidikan” katanya.
Diakui Suwadji, bahwa pungutan liar itu terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang. Diantaranya, di Kecamatan Gondanglegi, Ampelgading, Gedangan, Turen dan Kecamatan Wajak. Namun, data yang ditemukan TIMES Indonesia juga terjadi hampir di beberapa kecamatan lainnya.
Pungutan atau pemotongan gaji dalam bentuk apapun dan alasan apapun, memang tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini tidak boleh terjadi lagi di Kabupaten Malang. Kata Suwadji, penarikan uang tersebut tidak dikoordinir oleh pihak Dinas Pendidikan. Namun, atas inisiatif jajaran P3K sendiri.
“Tidak ada arahan dari oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang,” tegasnya. Karenanya, sampai berita ini ditulis, pihak Dinas pendidikan, Inspektorat dan Polres Malang, masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman.
DPRD Kabupaten Malang, Faza: Usut Tuntas Pungli P3K
Menanggapi kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan P3K Kabupaten Malang, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, secara tegas menyampaikan, bahwa kasus tersebut harus diusut secara tuntas dan transparan.
Komisi I DPRD Kabupaten Malang, akan segera memanggil pihak Inspektorat, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Inspektorat,” tegas politisi dari Partai Nasdem, Rabu (4/6/2025).
Menurut Faza, pihak Komisi I DPRD Kabupaten Malang, mencermati secara serius berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terkait dugaan adanya pungutan liar, yang tidak sesuai prosedur dalam proses administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami menegaskan bahwa setiap pelayanan publik, seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan tidak menambah beban masyarakat di luar aturan yang berlaku. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Komisi I sangat mengapresiasi respons cepat dan tegas dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Malang, Hm Sanusi, dalam menindaklanjuti isu ini, serta mendorong pembenahan internal apabila ditemukan hal-hal yang memang perlu diperbaiki.
“Kami juga percaya bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, yang membidangi sektor pendidikan, akan turut memberikan perhatian dan dukungan pengawasan dari sisi sektoralnya,” katanya.
Komisi I bebernya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif, guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, etika birokrasi, dan semangat pelayanan bagi masyarakat.
Selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Faza akan terus mencermati setiap indikasi pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan publik. Prinsip transparansi, keadilan, dan pelayanan yang tidak memberatkan masyarakat harus menjadi komitmen bersama.
Dalam hal ini, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau pihak Inspektorat, sangat penting untuk melakukan langkah awal penelusuran serta pembinaan.
“Mekanisme ini sebelumnya juga telah dijalankan secara terbuka dalam kasus dugaan pungli di Dispendukcapil, yang berlanjut hingga proses hukum. Begitu juga dengan pungutan liar P3K,” katanya.
Komisi I bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, akan terus berkolaborasi mendorong perbaikan sistem pelayanan publik dan memperkuat pengawasan, agar praktik-praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Sudah saya sampaikan ke notulis. Kami akan segera koordinasikan penjadwalan dengan Inspektorat agar dapat dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Lebih lanjut Faza menyampaikan, Komisi I DPRD Kabupaten Malang, berpandangan bahwa setiap langkah lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik perlu mempertimbangkan konteks dan tahapan penanganan yang sedang berjalan.
Ditanya apakah harus diusut tuntas oleh pihak penegak hukum (APH) atau Polres Malang? Faza menegaskan, jika masih dalam tahap klarifikasi awal dan telah ditangani oleh Inspektorat atau APIP, tentu ada mekanisme internal yang patut dihormati.
“Selama fokusnya masih pada pembenahan sistem, pendekatan pembinaan dinilai lebih relevan sebelum mempertimbangkan langkah lain yang bersifat penegakan hukum,” katanya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |