Advertisement
Pemerintahan

Pemkab Ponorogo Teken MoU dengan PT KAI Terkait Pengelolaan Aset

Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Pemkab Ponorogo) resmi menjalin kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun untuk mengelola aset-aset milik PT KAI yang selama ini tidak aktif di wilayah tersebut. Penandatanganan

TIMES Indonesia,
Pemkab Ponorogo Teken MoU dengan PT KAI Terkait Pengelolaan Aset
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Suharjono menandatangani MoU pengelolaan aset. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)
A-AA+

PONOROGO Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Pemkab Ponorogo) resmi menjalin kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun untuk mengelola aset-aset milik PT KAI yang selama ini tidak aktif di wilayah tersebut.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Selasa (5/8/2025) oleh Bupati Sugiri Sancoko dan Vice President Daop  7 Madiun, Suharjono, di rumah Dinas Bupati Pringgitan.

Tujuan utama penandatanganan MoU tersebut, agar aset negara yang selama ini terbengkalai bisa dimanfaatkan secara legal, tertib, dan produktif.

Advertisement

Bupati Sugiri Sancoko kepada TIMES Indonesia menjelaskan, aset yang akan dikelola mencakup lahan kosong, bangunan non-produktif,  dan zona komersial potensial.

"Luas aset yang akan kita manfaatkan sekitar 990 meter persegi, berada di jalur Ponorogo-Pacitan," ujarnya.

Bupati Sugiri Sancoko juga menyampaikan, soal kemungkinan reaktivasi jalur kereta api Madiun-Ponorogo yang kini non aktif, "Tadi juga kita bahas tentang reaktivasi tersebut," jelasnya.

Bupati Sugiri Sancoko juga menyebut, langkah ini dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah dan membuka peluang ekonomi baru. Ini bukan cuma soal aset, tapi soal menghidupkan kembali denyut ekonomi lokal. 
"Kalau aset tidur bisa bangkit, siapa tahu Ponorogo makin hidup," katanya.

Sementara itu, Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Suharjono mengatakan, aset PT KAI yang sebelumnya tidak produktif, seperti lahan kosong dan bangunan non aktif, akan diubah menjadi ruang usaha fasilitas publik, atau zona komersial.
"Wilayah yang sebelumnya terbengkalai, nantinya bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi baru," ulasnya. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M. Marhaban
PenulisM. MarhabanSekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta, KLW PWI Jawa Timur 1999. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019, meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Olahraga, Budaya, dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia