Advertisement
Pemerintahan

Kapuspen TNI: Dugaan Pernyataan Ferry Irwandi Provokatif dan Memecah Persatuan

Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik berpotensi terbentur aturan hukum. Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang melarang l

TIMES Indonesia,
Kapuspen TNI: Dugaan Pernyataan Ferry Irwandi Provokatif dan Memecah Persatuan
Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah. (Foto: Dok Istimewa)
A-AA+

JAKARTA Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik berpotensi terbentur aturan hukum. Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang melarang lembaga negara mengajukan laporan dalam kasus pencemaran nama baik.

Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan, pihaknya memang tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pernyataan Ferry Irwandi yang dinilai provokatif, penuh fitnah, dan berpotensi memecah persatuan. Namun, konsultasi dengan Polda Metro Jaya dilakukan terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan hukum.

Advertisement

“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan citra negatif,” ujar Freddy, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, lembaga negara tidak bisa menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.

Konsultasi hukum itu dilakukan empat perwira tinggi TNI: Dansatsiber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf, pada Senin (8/9/2025).

Freddy menyebut langkah hukum bukan semata demi kepentingan TNI, melainkan untuk menjaga martabat prajurit dan stabilitas nasional. “Sebagai warga negara, kita semua harus lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Sementara itu, keputusan final soal kemungkinan pelaporan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ferry Agusta Satrio
PenulisFerry Agusta SatrioLulusan Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bergabung dengan TIMES Indonesia pada 2015.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia