Advertisement
Pemerintahan

Komisi D DPRD Surabaya: Kekurangan Guru Pendamping Khusus Ancam Kualitas Pendidikan Inklusi

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya dan Dinas Pendidikan untuk segera mencari terobosan kebijakan dalam memenuhi kebutuhan guru, terutama di bidang inklusi.

TIMES Indonesia,
Komisi D DPRD Surabaya: Kekurangan Guru Pendamping Khusus Ancam Kualitas Pendidikan Inklusi
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar'ah. (Foto: DPRD Surabaya)
A-AA+

Surabaya Ketersediaan tenaga pendidik yang minim di sekolah negeri Kota Surabaya dikhawatirkan dapat berdampak serius pada kualitas pendidikan, khususnya pada pelaksanaan pendidikan inklusi

Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Zuhrorul Mar’ah. Menurutnya, kebutuhan Guru Pendamping Khusus (GPK) bagi siswa berkebutuhan khusus (ABK) masih jauh dari memadai. Meski seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya telah menerapkan sistem pendidikan inklusi, pemerataan dan jumlah GPK masih menjadi masalah utama.

Advertisement

“Surabaya sudah inklusi, tapi belum semua sekolah punya GPK. Anak berkebutuhan khusus itu perlu penanganan berbeda, bukan hanya diajar guru biasa yang dilatih singkat,” ungkapnya.

Zuhro menekankan pentingnya GPK yang memiliki latar belakang pendidikan inklusi, agar setiap ABK dapat belajar dan berkembang sesuai dengan kebutuhan individualnya. Kehadiran GPK dinilai krusial untuk membantu siswa inklusi mengembangkan potensi akademis serta bakat dan minatnya.

"Kalau ada guru pendamping khusus, anak-anak inklusi bisa berkembang akademisnya dan bakat-minatnya juga tereksplor," katanya.

Oleh karena itu, politisi partai PAN ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Dinas Pendidikan untuk segera mencari terobosan kebijakan dalam memenuhi kebutuhan guru, terutama di bidang inklusi.

“Harusnya bisa cari solusi tersendiri tanpa melanggar aturan pusat. Karena kalau menunggu rekrutmen nasional terus, pendidikan kita bisa tertinggal,” ujarnya.

Advertisement

Zuhro juga menyoroti kebijakan pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Hal ini mempersulit daerah untuk menambah jumlah guru sesuai kebutuhan riil di sekolah. 

“Kita kekurangan seribu guru, tapi nggak bisa nambah karena nggak boleh ada honorer. Jadi ya nunggu rekrutmen ASN atau PPPK, itu pun kuotanya kadang jauh dari kebutuhan,” tambahnya.

Zuhro berharap Pemkot segera mengambil langkah strategis agar hak pendidikan ABK tidak terabaikan dan kualitas pembelajaran di sekolah negeri tetap terjamin. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia