Oknum ASN Diduga Enggan Kembalikan Mobdin, BKAD Kota Batu Tegas Tak Boleh Dibawa
Dugaan ASN di Kota Batu belum mengembalikan kendaraan dinas pasca mutasi memicu sorotan, karena berpotensi melanggar aturan aset daerah dan menimbulkan temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BATU – Dugaan penahanan kendaraan dinas (mobdin) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu mencuat pasca mutasi jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sejumlah ASN disebut belum mengembalikan kendaraan dinas yang sebelumnya melekat pada jabatan lama.
Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang melekat pada jabatan, bukan pada individu. Artinya, ketika ASN dimutasi, pensiun, atau tidak lagi menduduki jabatan tersebut, kendaraan wajib dikembalikan kepada OPD asal untuk selanjutnya digunakan oleh pejabat baru.
Sumber internal Pemkot Batu yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya ASN yang belum menyerahkan kendaraan dinas. Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan telah tercatat sebagai aset resmi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kendaraan dinas itu tercatat sebagai aset OPD dan teradministrasi secara resmi. Wajib dikembalikan saat ASN tersebut mutasi atau tidak lagi menjabat. Jika tetap dibawa tanpa mekanisme administrasi yang sah, itu berpotensi melanggar aturan dan bisa masuk kategori penyalahgunaan aset negara," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, praktik membawa kendaraan dinas setelah mutasi merupakan kebiasaan yang tidak dapat dibenarkan.
"Yang dimutasi itu jabatannya, bukan kendaraannya. Kendaraan dinas melekat pada jabatan, bukan pada personal," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menegaskan bahwa secara aturan kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa oleh pejabat atau ASN lama setelah mutasi.
"Secara aturan memang tidak boleh. Pak Wali sudah menyampaikan melalui grup pimpinan SKPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh ikut dibawa saat mutasi," kata Eny saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dari sisi administrasi, setiap kendaraan dinas tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di OPD masing-masing. Jika kendaraan tetap digunakan tanpa proses pemindahtanganan yang sah, maka akan muncul persoalan administratif, terutama dalam hal pembiayaan pemeliharaan.
"Kalau kendaraan dibawa tanpa perubahan dokumen KIB, pemeliharaannya tidak bisa diproses oleh OPD yang baru. Anggarannya tetap tercatat di OPD lama. Ini tentu berpotensi menimbulkan temuan," tegasnya.
Sebagai contoh, apabila seorang pejabat berpindah dari Dinas A ke Dinas B namun tetap membawa kendaraan dinas dari dinas sebelumnya tanpa prosedur administrasi, maka biaya servis dan perawatan tidak dapat dibebankan kepada Dinas B.
"Karena secara dokumen asetnya masih tercatat di dinas asal. Jadi pembiayaan pemeliharaan tidak bisa dialihkan begitu saja," tambah Eny.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu untuk mempertegas kewajiban pengembalian kendaraan dinas pasca mutasi. Draf surat edaran tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi.
"Nah, apabila kendaraan dinas tetap digunakan oleh pejabat lama tanpa dasar administrasi yang sah, hal tersebut berisiko memicu temuan audit. Termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika tidak segera ditertibkan," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


