Kemenag Jombang Siap Sosialisasikan Pembatasan Akses Gadget Anak di Madrasah
Kemenag Jombang mendukung pemberlakuan PP Tunas terkait pembatasan akses digital anak di bawah 16 tahun. Sosialisasi siap dilakukan di seluruh madrasah Jombang menunggu juknis pusat.
JOMBANG – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi sebagai upaya melindungi generasi muda dari konten negatif di ruang digital.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama di daerah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Muhajir, menilai pembatasan penggunaan gadget bagi anak menjadi langkah penting di tengah masifnya penggunaan teknologi saat ini.
“Emang harusnya ada batasan-batasan ya, karena bagaimanapun ketika sekarang ini gadget digunakan oleh semua kalangan, maka harus ada pembatasan-pembatasan terkait dengan kapan anak boleh mengakses gadget, termasuk konten-konten apa saja yang bisa diakses anak-anak itu kan harus dibatasi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, regulasi seperti PP Tunas menjadi payung hukum yang penting untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak, khususnya dalam menghadapi berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten negatif, kecanduan gadget, hingga potensi penyalahgunaan media sosial.
Meski demikian, Kemenag Jombang mengaku hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis maupun instruksi resmi dari Kemenag pusat terkait implementasi kebijakan tersebut di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Seandainya nanti kita mendapatkan informasi apa pun dari Kemenag pusat, lewat madrasah, mungkin dari Dirjen Pendis, maka kita akan siap untuk mensosialisasikan ke seluruh madrasah yang ada di Jombang,” kata Muhajir.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut, terutama dalam lingkup pendidikan madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag. Sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah atas.
Muhajir menjelaskan, jika materi dan pedoman pelaksanaan telah diterima, Kemenag Jombang akan segera bergerak untuk memberikan pemahaman kepada para guru, siswa, dan orang tua mengenai pentingnya pengawasan penggunaan gadget bagi anak.
“Ketika kita punya materi untuk sosialisasi, kita akan segera sosialisasikan,” tegasnya.
Rencananya, sosialisasi akan menyasar seluruh jenjang madrasah di Kabupaten Jombang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan teknologi digital.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap adanya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan orang tua, untuk bersama-sama mengawasi aktivitas digital anak.
“Regulasi ini tidak hanya membatasi, tetapi juga menjadi panduan dalam membangun kebiasaan digital yang sehat sejak usia dini,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


