Advertisement
Pemerintahan

DPRD KLU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025

DPRD KLU gelar paripurna LKPJ 2025, bahas kinerja, APBD, dan penurunan kemiskinan. Bupati Najmul paparkan progres ekonomi dan peningkatan indeks pembangunan manusia.

TIMES Indonesia,
DPRD KLU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah menerima dokumen LKPJ tahun 2025 dari Bupati KLU, Najmul Akhyar. (Foto: Prokopimda KLU for TIMES Indonesia)
A-AA+

LOMBOK UTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara (DPRD KLU) melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah. Yang dihadiri kepala daerah, seluruh anggota dewan, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, yang berlangsung di aula paripurna sementara, Senin (30/3/2026).

Advertisement

Hakamah menyampaikan, penyampaian LKPJ merupakan refleksi dari tugas dan kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan lemasyarakatan yang disampaikan kepada DPRD.

"Kepala daerah disamping mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Kepala daerah juga harus memberikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan LPPD kepada masyarakat KLU," ujarnya.

Sebagai upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintah, mengharuskan setiap pengelola keuangan negara untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. 

"Penyampaian LKPJ bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dalam peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan oleh DPRD," terangnya politisi Gerindra ini. 

Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya.

Advertisement

 "LKPJ dari Bupati kepada DPRD bersifat informatif. Apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi/meminta keterangan dan atau hak angket," jelasnya anggota dewan Dapil II (Gangga) ini.

Materi yang dibahas oleh DPRD adalah mengenai berbagai kegiatan untuk dilihat kesesuaiannya antara kebijakan yang telah disetujui bersama baik dalam bentuk Rencana Strategis/RPJMD maupun yang tertuang dalam APBD, termasuk dampak langsung yang nampak maupun dampak yang tidak segera nampak.

"Perlu diketahui bahwa materi mengenai teknis pengelolaan keuangan akan diaudit oleh BPK. Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks anda balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaran pemerintahan daerah," tegasnya.

Sementara itu, Bupati KLU, Najmul Akhyar menyampaikan, penyampaian LKPJ kepala daerah merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundangan-undangan. 

Kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

APBD tahun 2025 diarahkan untuk pencapaian efisiensi, efektivitas dan optimalisasi penggunaan anggaran dalam pembiayaan pembangunan yang selaras dengan pembangunan provinsi dan nasional. 

Dalam komitmen bersama peningkatan pertumbuhan dan perbaikan ekonomi masyarakat, penurunan angka kemiskinan, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan aksesibilitas dna kualitas pendidikan, kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur dan lain- lain.

"Capaian kinerja pemerintah daerah semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas yang dapat dilihat dari data badan pusat statistik KLU menunjukkan penurunan persentase penduduk miskin," ungkapnya.

Melihat kurun waktu tiga tahun dari 2023 sebesar 25,80 persen menjadi 23,96 persen pada tahun 2024. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan progres yang bagus dengan terjadinya angka penurunan kemiskinan sebesar 1,84 persen.

Kemudian tahun 2025 penurunan angka kemiskinan juga menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan keberhasilan menurunkan angka kemiskinan menjadi 20,74 persdn atau dengan angka penurunan sebesar 3,22 persen. 

Selain itu, indeks pembangunan manusia (ipm) di kabupaten lombok utara juga mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2024 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) KLU sebesar 68,64 persen menjadi 69,63 persen dengan peningkatan sebesar 0,99 persen.

APBD tahun anggaran 2025 sebagai refleksi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar terdiri dari tiga komponen anggaran yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

"Pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Adapun gambaran APBD tahun anggaran 2025, dari sisi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp1,186 triliun, dan dapat terealisasi melebihi target yaitu sebesar Rp1,231 triliun dengan persentase sebesar 103,76 persen yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Capaian pendapatan daerah pada tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,85 persen dibanding tahun 2024 yaitu dengan nominal sebesar Rp1,220 triliun," katanya.

Kemudian, belanja daerah 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,291 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,208 triliun dengan persentase sebesar 93,55 persen yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

"Untuk belanja operasi ditetapkan sebesar Rp971,19 miliar dapat terealisasi sebesar Rp899,86 miliar dengan persentase sebesar 92,65 persen. Belanja modal ditetapkan sebesar Rp184,36 miliar dapat terealisasi sebesar Rp175,94 miliar dengan persentase sebesar 95,43 persen," paparnya.

Selanjutnya belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp 3,427 miliar dapat terealisasi sebesar Rp1,120 miliar dengan persentase sebesar 32,69 persen. kemudian untuk belanja transfer ditetapkan sebesar Rp132,85 miliar dapat terealisasi sebesar Rp131,62 miliar dengan persentase sebesar 99,07 persen.

Pembiayaan daerah terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp110,27 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal daerah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5 miliar dan sudah terealisasi 100 persen.

"Berdasarkan gambaran capaian APBD tahun anggaran 2025 tersebut diatas, diketahui bahwa masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp127,96 miliar," ungkapnya.

Adapun capaian kinerja pemerintah daerah untuk masing-masing urusan tersebut di atas, baik capaian program/kegiatan maupun realisasi APBD dari masing-masing perangkat daerah sebagaimana telah kami tuangkan ke dalam dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun 2025. 

"Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat KLU. Oleh karena itu, kami mengharapkan peran serta kerja sama yang baik dari seluruh pihak untuk memberikan kontribusi guna mendapatkan hasil yang optimal," imbuhnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hery Mahardika
PenulisHery MahardikaSarjana Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Universitas Islam Mataram (UINMA) 2014. Magister Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Mataram (UNRAM) 2022. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik : pendidikan, hukum dan kriminal, ekonomi, politik, pemerintahan, dan isu-isu kedaerahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia