RTH Kota Malang Dikejar Realita: Target 30 Persen Masih Jauh, Ranperda Baru Disiapkan
Ambisi menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) ideal di Kota Malang masih berbenturan dengan kenyataan sempitnya lahan perkotaan. Di tengah kondisi itu, Pemkot Malang mulai menyiapkan aturan baru lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH sebagai
MALANG – Ambisi menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) ideal di Kota Malang masih berbenturan dengan kenyataan sempitnya lahan perkotaan. Di tengah kondisi itu, Pemkot Malang mulai menyiapkan aturan baru lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH sebagai langkah adaptif menghadapi tekanan ruang kota.
Ranperda yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang itu kini sudah masuk meja DPRD. Pembaruan regulasi ini menjadi upaya menyesuaikan aturan lama dengan perkembangan tata ruang terbaru sekaligus menjawab kompleksitas kebutuhan ruang hijau di wilayah perkotaan yang kian padat.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota perlu diselaraskan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Bukan sekadar sinkronisasi aturan, tapi juga menjawab tantangan penyediaan dan pemeliharaan RTH yang sekarang jauh lebih kompleks,” ujar Raymond, Jumat (17/4/2026).
Namun, di balik penyusunan Ranperda ini, realitas di lapangan tak bisa diabaikan. DLH mengakui perannya lebih pada optimalisasi pemanfaatan lahan yang ada, bukan penambahan. Urusan ekspansi lahan justru berada di tangan perangkat daerah lain, seperti BPKAD.
Artinya, strategi yang ditempuh cenderung memaksimalkan ruang yang tersisa, termasuk memanfaatkan lahan pemakaman umum sebagai bagian dari RTH. Saat ini, ada sembilan titik pemakaman yang dikelola Pemkot Malang, meski sebagian besar sudah mendekati kapasitas penuh.
Pada 2025, perluasan lahan pemakaman sudah dilakukan di Karangbesuki dan Madyopuro. Namun, kebutuhan tambahan lahan masih akan terus diusulkan, mengingat sejumlah lokasi seperti di Gadingkasri sudah tidak lagi memadai.
Di sisi lain, DPRD Kota Malang mengingatkan bahwa persoalan RTH bukan hanya soal regulasi, tetapi juga penegakan aturan yang selama ini dinilai lemah.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa capaian RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Memang belum sampai 30 persen, dan itu tidak mudah dicapai, apalagi kondisi kota yang lahannya sudah terbatas,” kata Trio.
Ia menilai karakter Kota Malang yang sudah padat bangunan membuat pemenuhan target tersebut jauh lebih sulit dibandingkan daerah kabupaten yang masih memiliki banyak lahan kosong.
Karena itu, DPRD mendorong agar Ranperda RTH yang tengah dibahas tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi mampu menghadirkan kebijakan yang realistis, terukur, serta diiringi penegakan aturan yang konsisten di lapangan.
“Lewat Ranperda baru ini maka kita dorong sebisa mungkin meski cukup sulit (mencapai target),” tandasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


