Advertisement
Pemerintahan

Pemkab Majalengka Kucurkan Rp3,67 Miliar untuk Parpol, Fokus Perkuat Pendidikan Politik

Pemkab Majalengka salurkan hibah Rp3,67 miliar ke 8 parpol hasil Pemilu 2024 untuk pendidikan politik, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kualitas demokrasi lokal.

TIMES Indonesia,
Pemkab Majalengka Kucurkan Rp3,67 Miliar untuk Parpol, Fokus Perkuat Pendidikan Politik
Pemkab Majalengka Kucurkan dana hibah Rp3,67 miliar untuk Parpol. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Di tengah upaya memperkuat kualitas demokrasi lokal, Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Majalengka hasil Pemilu 2024.

Total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp3,67 miliar, sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan politik masyarakat dan penguatan kelembagaan partai politik.

Advertisement

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (3/6/2026). 

Acara tersebut dihadiri jajaran pimpinan partai politik penerima bantuan, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, serta sejumlah undangan lainnya.

Di balik prosesi seremonial tersebut, tersimpan harapan besar agar demokrasi di Kabupaten Majalengka tidak hanya tumbuh melalui pesta pemilu, tetapi juga melalui pendidikan politik yang berkelanjutan dan partisipasi masyarakat yang semakin berkualitas.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan memperkuat peran partai sebagai sarana pendidikan politik dan penyalur aspirasi masyarakat.

Menurutnya, pemberian bantuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik hingga regulasi teknis yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Advertisement

"Bantuan keuangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel, terutama untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat serta mendukung operasional partai politik," ujar Iding.

Pada tahun anggaran 2026, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam Pemilu 2024. Dari skema tersebut, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp3.677.280.000.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi penerima bantuan terbesar dengan nilai Rp1.114.625.000, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp573.815.000, Partai Golkar Rp492.495.000

Kemudian, Partai Gerindra Rp416.330.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp382.975.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp291.600.000, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp269.415.000, serta Partai Demokrat sebesar Rp136.025.000.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa partai politik merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi yang berfungsi menjembatani kepentingan masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah.

"Partai politik merupakan pilar utama dalam panggung demokrasi kita. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen mendukung penguatan fungsi partai politik melalui bantuan keuangan yang diberikan setiap tahun," kata Eman.

Ia berharap dana tersebut dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat dan produktif.

Apresiasi terhadap penyaluran bantuan juga disampaikan Ketua DPD PAN Kabupaten Majalengka, Rona Firmansah. Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah daerah merupakan bentuk perhatian terhadap penguatan kelembagaan partai politik.

"Bantuan ini akan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk pendidikan politik masyarakat, peningkatan kapasitas kader, dan memperkuat komunikasi politik yang konstruktif dengan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Majalengka, Deden Hardianto, menjelaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik telah diatur secara jelas. Sebanyak 60 persen dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan 40 persen digunakan untuk kebutuhan operasional partai.

Menurut Deden, peningkatan nilai bantuan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas partai politik dan kader-kadernya agar mampu menghasilkan kehidupan politik yang lebih dewasa dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Pendidikan politik yang dibiayai dari dana ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menentukan masa depan Majalengka," katanya.

Melalui penyaluran bantuan keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap partai politik semakin optimal menjalankan fungsi strategisnya sebagai sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi publik, sekaligus mitra pembangunan daerah dalam mewujudkan visi Majalengka Langkung Sae.

Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, investasi terhadap pendidikan politik dinilai menjadi langkah penting untuk membangun demokrasi yang lebih matang, partisipatif, dan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia