Advertisement
Pemerintahan

Tak Perlu Tempel Foto Jukir seperti Surabaya, Kota Malang Andalkan Sisparma untuk Awasi Parkir Liar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, seluruh data titik parkir resmi dan juru parkir telah terintegrasi dalam Sisparma yang mulai diaktifkan kembali sejak awal 2025.

TIMES Indonesia,
Tak Perlu Tempel Foto Jukir seperti Surabaya, Kota Malang Andalkan Sisparma untuk Awasi Parkir Liar
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Pemkot Malang menegaskan tidak perlu mengikuti langkah Kota Surabaya yang memasang identitas juru parkir (jukir) resmi di setiap titik parkir.

Sebab, Kota Malang telah memiliki Sistem Informasi Parkir Kota Malang (Sisparma) yang memungkinkan masyarakat mengecek langsung identitas jukir hingga setoran retribusi parkir secara digital.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, seluruh data titik parkir resmi dan juru parkir telah terintegrasi dalam Sisparma yang mulai diaktifkan kembali sejak awal 2025.

“Kalau seperti Surabaya yang ditempel-tempel foto jukir di lokasi parkir, menurut kami tidak perlu. Karena semuanya sudah ada di Sisparma dan bisa menjadi alat pengawasan masyarakat,” ujar Widjaja, Senin (8/6/2026).

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui lokasi parkir resmi, nama koordinator, identitas jukir, hingga perkembangan setoran retribusi yang masuk setiap harinya.

“Bisa dilihat titik parkirnya siapa, koordinatornya siapa, setorannya berapa. Bahkan foto juru parkirnya juga ada semua,” ungkapnya.

Menurut Widjaja, keterbukaan data ini justru memberikan pengawasan yang lebih luas dibandingkan hanya memasang papan identitas di lokasi parkir.

Advertisement

Masyarakat dapat memverifikasi langsung apakah petugas yang menarik uang parkir merupakan jukir resmi atau bukan.

Jika identitas petugas maupun lokasi parkir tidak tercantum dalam Sisparma, maka patut diduga sebagai parkir liar.

“Kami sudah sepakat dengan aparat penegak hukum. Data yang tidak ada di Sisparma berarti patut dicurigai sebagai parkir liar, baik objeknya berupa titik parkir maupun subjeknya yaitu juru parkirnya,” tegasnya.

Akses Sisparma bahkan telah diberikan kepada Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mendukung penindakan terhadap praktik parkir ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Widjaja mengungkapkan, sejumlah penindakan terhadap jukir liar yang terjadi belakangan ini juga tidak lepas dari pemanfaatan data yang dimiliki Dishub.

Ke depan, Sisparma akan terus dikembangkan dan diperkuat seiring pembahasan regulasi baru tentang perparkiran.

Namun, prinsip utamanya tetap sama, yakni mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan parkir.

“Silakan dimanfaatkan. Ini menjadi alat kontrol bersama. Masyarakat bisa ikut mengawasi karena seluruh data sudah terbuka,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia