Advertisement
Pemerintahan

Urgensi Payung Hukum, DPRD Surabaya Targetkan Perda Disabilitas Rampung Periode 2024-2029

DPRD Kota Surabaya menargetkan Perda Disabilitas rampung pada periode 2024–2029 demi memperkuat perlindungan hukum dan mengoptimalkan anggaran Rp120 miliar.

TIMES Indonesia,
Urgensi Payung Hukum, DPRD Surabaya Targetkan Perda Disabilitas Rampung Periode 2024-2029
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni (kanan) saat menerima Koalisi Difabel Kota Surabaya. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

Surabaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menargetkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dapat rampung pada periode masa jabatan 2024–2029. Langkah ini dilakukan guna memperkuat perlindungan, kesetaraan, serta memberikan kepastian hukum yang komprehensif bagi penyandang disabilitas.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyambut baik usulan dari komunitas terkait regulasi ini. Ia menyatakan akan segera membawa rancangan tersebut untuk dibahas bersama seluruh fraksi di DPRD Surabaya.

Advertisement

Menurut Fathoni, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp120 miliar yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Anggaran tersebut diperuntukkan bagi program penyandang disabilitas, lansia, perempuan, serta anak, seperti peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur ramah disabilitas. Namun, alokasi itu belum optimal secara administratif karena belum memiliki payung hukum yang spesifik," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

"Yang kurang saat ini adalah regulasi berupa perda yang secara spesifik mengatur penyandang disabilitas. Mudah-mudahan bisa kami selesaikan pada periode DPRD 2024–2029," imbuh politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menegaskan, keberadaan Perda Disabilitas sangat penting sebagai landasan utama agar perencanaan program dan pengalokasian anggaran di masa depan bisa berjalan lebih fokus dan terarah.

Keterlibatan Publik dan Kuota Kerja

Fathoni memastikan DPRD Surabaya berkomitmen menjaga transparansi dan partisipasi publik. Jika nantinya regulasi ini masuk dalam agenda pembahasan Panitia Khusus (Pansus), komunitas disabilitas akan dilibatkan langsung dalam membedah pasal demi pasal.

Advertisement

Selain mengatur aksesibilitas fisik dan pembenahan infrastruktur kota, perda tersebut diproyeksikan memuat ketentuan komprehensif mengenai peningkatan keterampilan serta regulasi kuota tenaga kerja yang adil.

"Harapan kami ke depan, perda ini menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif, mulai peningkatan keterampilan, akses pekerjaan, hingga perlindungan dari kebijakan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas di Kota Surabaya," terangnya.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Disabilitas Surabaya, Selamet Budi Santoso, mengungkapkan bahwa jumlah warga disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah kota terus meningkat.

Berdasarkan hasil survei di Kecamatan Tenggilis Mejoyo saja, tercatat ada 170 warga disabilitas.

"Kalau dikalikan 31 kecamatan di Surabaya, rata-rata 150 orang saja, itu sudah sekitar 4.600-an warga disabilitas," ungkap Budi.

Angka ini, lanjutnya, berpotensi bertambah akibat berbagai faktor eksternal. "Disabilitas itu tiap hari bisa bertambah, karena kecelakaan, stroke, atau sakit apa pun. Kalau setahun ada 365 hari, bisa 365 orang bertambah," jelasnya.

Kritik Terhadap Regulasi Saat Ini

Selamet menilai, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang ada saat ini belum mampu menjamin terciptanya kesetaraan yang berkeadilan. Ia menyoroti minimnya pemenuhan hak mendasar seperti bantuan pendidikan, jaminan kesehatan, hingga kuota kesempatan kerja.

"Sesuai undang-undang, kuota pekerja disabilitas di instansi pemerintah itu 2 persen, tapi kenyataannya belum ada yang masuk. Untuk swasta 1 persen, kita juga tidak masuk. Ketika kami tanya ke perusahaan, alasannya tidak ada pekerjaan," keluh Budi.

Ia menambahkan, sejumlah warga disabilitas di Surabaya bahkan ada yang masuk dalam data desil 8 dan 9 (kelompok ekonomi atas secara administratif), namun pada realitanya tetap kesulitan dan membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup sehari-hari.

Budi berharap, dengan disahkannya Perda Disabilitas nanti, pemenuhan hak warga berkebutuhan khusus di Surabaya tidak lagi sekadar menjadi slogan.

"Kalau perda itu jadi, berarti kita dimanusiakan. Disabilitas Kota Surabaya ini menjadi inklusif. Jadi bukan hanya slogan, tapi baik dari sektor ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan itu bisa disetarakan," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia