TPG Rp274 Miliar Guru Belum Cair, Komisi E DPRD Jatim Ungkap Penyebabnya
Komisi E DPRD Jatim mengawal ketat kasus mandeknya TPG 35 ribu guru ASN senilai Rp274 miliar. Jatim menjadi satu-satunya provinsi yang belum mencairkan.
Surabaya – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur berkomitmen penuh mengawal penuntasan kasus mandeknya pembayaran dana Tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp274 miliar. Kasus ini menjadi sorotan tajam legislatif karena dari seluruh wilayah di Indonesia, hanya Jawa Timur yang tercatat belum mencairkan hak bagi sekitar 35 ribu guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB tersebut.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, mengungkapkan keprihatinannya setelah menggelar diskusi panjang bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, termasuk Dinas Pendidikan, BPKAD, Bapenda, BKD, dan Inspektorat.
Menurut Puguh, dana sebesar Rp274 miliar tersebut merupakan akumulasi hak para guru yang bersumber dari tahun anggaran 2025, serta sebagian sisa dari tahun 2023. Komponen yang belum terbayarkan mencakup TPG, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji ke-13.
"Ternyata yang 2025 itu belum terbayarkan, sama yang 2023. Menjadi persoalan karena dari sekian provinsi itu hanya Jawa Timur yang belum cair. Kami di Komisi E berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini," tegas Puguh pada Rabu (10/6/2026).
Puguh menjelaskan bahwa akar masalah dari kemacetan ini adalah tidak adanya alokasi anggaran khusus untuk tambahan TPG tersebut dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Jawa Timur pada tahun lalu.
"DAU-nya belum ada. Memang kemarin tidak ada alokasi untuk Jawa Timur. Ini yang menjadi salah satu catatan serius kami untuk kemudian segera dituntaskan," jelasnya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan provinsi lain di Indonesia yang sudah berhasil mencairkan tunjangan tersebut karena mendapatkan porsi anggaran yang aman dari pusat. Akibatnya, para guru ASN di bawah naungan Pemprov Jatim mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mereka.
Guna mengejar tenggat waktu regulasi pusat yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan batas akhir eksekusi pada 30 Juni 2026, Komisi E DPRD Jatim merumuskan dua skema penyelamatan anggaran:
Skema I: Optimalisasi Jalur Pusat (DAU APBN)
Karena secara regulasi TPG harus bersumber dari pusat, DPRD mendorong Pemprov Jatim untuk segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan guna melihat apakah masih memungkinkan adanya penambahan atau ruang diskresi dari DAU APBN sebelum akhir bulan.
Skema II: Penggunaan Dana Anggaran Daerah (APBD)
Jika jalur pusat menemui jalan buntu, DPRD Jatim mendorong opsi alternatif dengan memanfaatkan APBD Jatim melalui pemanfaatan sisa anggaran daerah (SiLPA). Langkah ini akan dikoordinasikan secara ketat dengan Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda untuk menyusun landasan hukum yang kuat agar tidak menyalahi aturan di kemudian hari.
Puguh mengingatkan bahwa kelambatan penanganan administratif ini berisiko mengganggu stabilitas iklim pendidikan di Jawa Timur. Guru merupakan instrumen paling vital dalam roda pendidikan, sehingga hak-hak mereka yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah wajib diprioritaskan.
"Kita tahu guru itu adalah salah satu instrumen penting dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur. Kalau kesejahteraan mereka tidak dituntaskan, padahal itu sudah diatur di peraturan pemerintah terkait hak mereka—termasuk TPG, THR, dan Gaji 13—ini kan jadi repot," pungkas legislator asal Malang tersebut.
DPRD Jatim menegaskan akan terus mengawal perkembangan koordinasi antar-OPD ini dari hari ke hari demi memastikan hak 35 ribu guru ASN di Jatim dapat ditransfer ke rekening masing-masing sebelum batas waktu 30 Juni 2026 berakhir. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


