Kabupaten Malang Jadi Daerah dengan Pelepasan Hutan Terluas di Jawa Timur
Kabupaten Malang menjadi daerah dengan persetujuan pelepasan kawasan hutan terbesar di Jawa Timur, dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
MALANG – Kabupaten Malang menjadi daerah dengan persetujuan pelepasan kawasan hutan terbesar di Jawa Timur, dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Dari hasil kajian pemerintah, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 185,25 hektare yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui proses penataan batas sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Plt Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Dony Setiawan Septiono, mengatakan luas pelepasan tersebut merupakan bagian dari usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Malang kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, tim terpadu sebelumnya melakukan kajian terhadap areal seluas sekitar 847,488 hektare yang diusulkan dalam program PPTPKH. Dari luasan tersebut, pemerintah merekomendasikan sekitar 235,45 hektare untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan usulan Bupati Malang, areal kajian tim terpadu seluas kurang lebih 847,488 hektare. Yang direkomendasikan untuk diproses pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 235,45 hektare," ujar Dony.
Dari total luasan tersebut, sebanyak 185,25 hektare telah memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Artinya, lahan tersebut nantinya akan berubah status dan tidak lagi masuk dalam kawasan hutan negara setelah seluruh tahapan administrasi dan tata batas selesai dilakukan.
"Itu yang langsung dilepaskan. Jadi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, luasnya sekitar 185 hektare," katanya.
Selain itu, terdapat pula area seluas 50,20 hektare yang saat ini masih berstatus hutan lindung.
Karena memiliki fungsi perlindungan, kawasan tersebut tidak dapat langsung dilepaskan kepada masyarakat.
Pemerintah harus terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi hutan produksi tetap sebelum dapat diproses untuk pelepasan kawasan.
"Kemudian yang berada di hutan lindung tidak bisa langsung dilepaskan. Harus melalui perubahan fungsi terlebih dahulu, dari hutan lindung menjadi hutan produksi tetap, baru kemudian dapat dilepaskan," jelas Dony.
Ia menambahkan, area seluas 50,20 hektare tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Malang.
Setelah proses perubahan fungsi selesai, kawasan tersebut berpotensi menambah luasan lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui skema PPTPKH.
Dony menyebut capaian tersebut menjadi yang terbesar di Jawa Timur.
Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.
"Malang ini mendapat pelepasan kawasan hutan yang paling luas di Jawa Timur," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malang mulai melaksanakan pembahasan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka PPTPKH.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai masyarakat, menyelesaikan konflik tenurial, serta membuka peluang peningkatan ekonomi warga tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


