Pemkab dan DPRD Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Mojokerto resmi menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna di Graha Whicesa.
MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama DPRD Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan strategis ini diraih dalam Rapat Paripurna DPRD Mojokerto yang berlangsung di Gedung Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026). Persetujuan bersama ini menjadi tahapan akhir pembahasan sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas sinergi serta kerja sama yang solid dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pria yang akrab disapa Gus Barra ini menegaskan bahwa capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 tidak terlepas dari hubungan yang harmonis dan sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Ke depan, semoga apa yang telah kita capai bersama selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pada akhirnya, hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ungkap Gus Barra, Senin (6/7/2026).
Sesuai Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah
Gus Barra menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/2105/KEUDA tanggal 21 April 2026 perihal penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda ini dilakukan setelah adanya audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Selain menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan BPK tersebut juga menjadi perhatian bersama dalam pembahasan intensif di tingkat komisi, fraksi, Badan Anggaran (Banggar), perangkat daerah terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan baik meskipun diwarnai berbagai dinamika. Berbagai pendapat, saran, rekomendasi, dan masukan dari anggota DPRD diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada masa mendatang,” jelas Gus Barra.
Atas disetujuinya Raperda tersebut, Bupati Mojokerto kembali menyampaikan terima kasih atas koreksi, masukan, serta sumbangan pemikiran yang telah diberikan oleh legislatif.
“Semoga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


