Perpres 111/2025 Terbit, DPRD Jatim Desak Pemprov Buat Regulasi Tangkal Budaya LGBTQ
DPRD Jatim mendesak Pemprov Jatim segera menyusun Perda atau Pergub untuk menangkal budaya LGBTQ, merespons aturan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) guna menangkal penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Desakan ini muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Dalam dokumen Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tersebut, perluasan budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer terhadap pertahanan dan kedaulatan negara.
Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa momentum ini perlu direspons oleh Pemprov Jatim. Menurutnya, sebagai provinsi dengan populasi terbesar kedua di Indonesia, Jawa Timur memerlukan payung hukum yang konkret di tingkat daerah.
"Di Jawa Timur sendiri belum ada Perda ataupun Pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut," ujar Puguh saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (7/7/2026).
Puguh menggarisbawahi bahwa kota-kota besar di Jatim seperti Surabaya, Malang, dan Jember merupakan pusat berkumpulnya pelajar dan mahasiswa dari berbagai penjuru tanah air. Tanpa adanya regulasi di tingkat daerah, gerakan kelompok LGBTQ dikhawatirkan dapat memengaruhi norma sosial masyarakat.
"Kita memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan. Karena itu, perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional (Perpres) ini tidak berhenti di pusat, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik sosial masyarakat Jawa Timur," tambahnya.
Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Edukasi
Senada dengan hal itu, legislator DPRD Jatim lainnya, Sumardi, menyatakan bahwa pembentukan aturan ini mendesak dilakukan. Ia menyebutkan bahwa ancaman modern saat ini tidak lagi sekadar fisik, melainkan menyasar moralitas yang berpotensi memengaruhi struktur ketahanan keluarga.
Bagi para wakil rakyat di Indrapura, regulasi daerah ini nantinya diharapkan memuat instrumen pembinaan yang edukatif serta langkah preventif. Aturan tersebut diarahkan untuk berfokus pada penguatan moralitas generasi muda, ketimbang pendekatan yang bersifat represif.
Kini, legislatif menunggu komitmen Pemprov Jatim untuk bersinergi menyusun regulasi lokal yang mampu menjaga nilai-nilai kebudayaan Timur dan menjamin ruang sosial bagi pertumbuhan generasi muda di Jawa Timur. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


