Kemendikdasmen Minta Orang Tua Terapkan Prinsip 3S untuk Batasi Penggunaan Gawai Anak
Kemendikdasmen mengajak orang tua menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) guna mendukung pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak orang tua mengambil peran aktif dalam mengendalikan penggunaan gawai anak melalui penerapan prinsip 3S. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan yang baru diterbitkan melalui surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan keterlibatan keluarga menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut, mengingat tingginya intensitas penggunaan internet oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kemendikdasmen, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu.
Orang Tua Diminta Terapkan Prinsip 3S
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen meminta orang tua dan wali murid membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan keluarga.
Salah satu langkah yang dianjurkan adalah menerapkan prinsip 3S, yaitu Screen Time, membatasi durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak. Screen Zone, menetapkan area tertentu di rumah sebagai zona penggunaan maupun bebas gawai. Screen Break, membiasakan anak beristirahat secara berkala dari layar untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
Penerapan prinsip tersebut diharapkan disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
Sekolah dan Orang Tua Perlu Berkolaborasi
Kemendikdasmen juga meminta orang tua menjalin kerja sama dengan sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik, sehingga pengawasan penggunaan perangkat digital dapat berlangsung secara konsisten, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Sebagai pendukung kebijakan tersebut, kementerian menyediakan panduan literasi digital bagi orang tua melalui fitur Ruang Orang Tua pada platform Rumah Pendidikan.
Panduan tersebut diharapkan membantu keluarga memahami cara mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat dan produktif.
Bangun Budaya Digital yang Sehat
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap pembatasan penggunaan gawai tidak hanya mengurangi dampak negatif teknologi, tetapi juga membangun budaya digital yang lebih sehat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal di era digital.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


