Advertisement
Pemerintahan

Simak! Hotel dan Obyek Wisata Wajib Ada Tombol Darurat Kebakaran

Seluruh pengelola destinasi wisata dan usaha akomodasi diminta memasang Smart Button Emergency Kebakaran paling lambat Desember 2026 sebagai sistem pelaporan darurat yang terhubung langsung dengan petugas pemadam kebakaran.

TIMES Indonesia,
Simak! Hotel dan Obyek Wisata Wajib Ada Tombol Darurat Kebakaran
Bangunan hotel di Kota Batu (ilustrasi) Foto : Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia
A-AA+

BATU Seluruh pengelola destinasi wisata dan usaha akomodasi diminta memasang Smart Button Emergency Kebakaran paling lambat Desember 2026 sebagai sistem pelaporan darurat yang terhubung langsung dengan petugas pemadam kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu Agung Sedayu mengatakan, perangkat tersebut dirancang untuk memangkas waktu pelaporan ketika terjadi kebakaran sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Advertisement

"Smart Button Emergency Kebakaran menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaporan dan penanganan ketika terjadi keadaan darurat. Dengan sistem ini, respons petugas akan lebih cepat sehingga keselamatan masyarakat maupun aset dapat lebih terjamin," katanya, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, tombol darurat tersebut terhubung langsung dengan Dashboard Ruang Operator Damkar Kota Batu. Setelah diaktifkan, sistem otomatis mengirimkan identitas lokasi, titik koordinat GPS, dan informasi kejadian kepada petugas tanpa harus menunggu laporan secara manual.

"Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pengelola tempat wisata, wahana rekreasi, hotel, vila, homestay, guest house, hingga berbagai jenis penginapan komersial yang beroperasi di Kota Batu," ungkap dia.

Damkarmat juga menetapkan spesifikasi minimal perangkat yang digunakan. Smart button harus dapat dioperasikan dengan satu sentuhan, mengirimkan identitas objek beserta lokasi maksimal 30 detik setelah ditekan, memiliki sumber daya yang andal, serta terintegrasi dengan sistem Dashboard Ruang Operator Damkar Kota Batu.

"Pemasangan perangkat dianjurkan berada di lokasi yang mudah dijangkau, seperti lobi, resepsionis, ruang pelayanan tamu, area publik utama, maupun titik lain yang memiliki potensi risiko tinggi. Untuk kawasan wisata atau penginapan dengan area luas, pengelola disarankan memasang lebih dari satu unit agar jangkauan pelaporan lebih efektif," tegasnya.

Advertisement

Selain pemasangan perangkat, pengelola diwajibkan memiliki standar operasional prosedur (SOP), melakukan uji fungsi setelah instalasi, pemeriksaan berkala sedikitnya setiap enam bulan.

"Lalu harus mengikuti sosialisasi dan pelatihan, serta melaporkan setiap kerusakan atau gangguan teknis paling lambat tujuh hari kerja sejak diketahui," paparnya.

Agung menegaskan, penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi kebakaran di kawasan wisata Kota Batu yang setiap tahun menerima jutaan kunjungan wisatawan.

"Kami berharap seluruh pengelola dapat segera memenuhi imbauan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Semakin cepat sistem pelaporan bekerja, semakin besar peluang kebakaran dapat dikendalikan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar," tuturnya.

Perlu diketahuu, imbauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008, serta Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Damkarmat Kota Batu juga membuka layanan konsultasi teknis dan pelaporan pemasangan perangkat melalui nomor 0811-3114-9113, telepon (0341) 512111, maupun surat elektronik [email protected].(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia