Advertisement
Pemerintahan

MK Larang Kuota Internet Hangus, Kemkomdigi Siapkan Penyesuaian Aturan

Kemkomdigi mengkaji putusan MK yang mewajibkan operator menyediakan layanan agar sisa kuota internet tidak hangus. Regulasi telekomunikasi berpotensi disesuaikan.

TIMES Indonesia,
MK Larang Kuota Internet Hangus, Kemkomdigi Siapkan Penyesuaian Aturan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Kominfo)
A-AA+

JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar kuota internet tidak hangus menjadi babak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor digital. Menyikapi putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengkaji implikasi hukumnya sekaligus menyesuaikan regulasi apabila diperlukan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah menghormati keputusan MK dan langsung meminta jajarannya melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak putusan tersebut.

Advertisement

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

MK Perkuat Hak Konsumen Layanan Internet

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan.

Artinya, kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh otomatis hangus hanya karena masa aktif paket berakhir tanpa adanya mekanisme perlindungan.

MK tidak mewajibkan satu model perlindungan tertentu, tetapi memberikan sejumlah opsi yang dapat diterapkan operator telekomunikasi.

Advertisement

Beberapa mekanisme yang disebutkan antara lain akumulasi atau rollover sisa kuota, perpanjangan masa aktif paket, pengalihan manfaat kuota. Kompensasi kepada pelanggan, pengembalian dana (refund), dan bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Melalui skema tersebut, pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap memperoleh manfaat penuh atas layanan yang telah mereka bayarkan.

Regulasi Telekomunikasi Berpotensi Berubah

Kemkomdigi menilai putusan MK akan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan telekomunikasi ke depan.

Selain memastikan hak konsumen terlindungi, pemerintah juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan investasi industri telekomunikasi agar kualitas layanan jaringan tetap terjaga.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," kata Meutya.

Putusan MK dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Selama ini, sistem kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir kerap menjadi keluhan masyarakat karena dianggap menghilangkan hak atas layanan yang telah dibayar.

Dengan adanya putusan tersebut, operator telekomunikasi diharapkan menghadirkan mekanisme yang lebih adil bagi pelanggan, sementara pemerintah akan menyiapkan regulasi agar implementasinya berjalan seimbang antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia