Pendidikan

Kawin Kontrak Rugikan Anak dan Perempuan

Kamis, 27 Agustus 2015 - 08:36 | 96.32k
Subscribe TIMES TV KLIK
Kecil Besar

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, SURABAYA - Kawin kontrak yang dilakukan sebagian kalangan masyarakat dianggap merugikan kaum perempuan dan anak, terutama dalam hak keperdataan anak. 

Berawal dari persoalan ini, Ayu Tanisa Devi, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, membuat skripsi dengan judul  "Hak Keperdataan Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Kontrak". 

Advertisement

Dalam penyusunan skripsinya, Ayu menemukan fakta, persoalan yang terjadi dalam kawin kontrak adalah hak keperdataan anak. Mulai dari hak waris, hak wali (anak perempuan) dan hak nafkah. Dalam kawin kontrak, hak keperdataan anak hanya dengan ibunya saja. 

Fakta itu ditemukan mahasiswi angkatan 2011 ini setelah melakukan wawancara langsung dengan narasumber di Cisarua, Kabupaten Bogor, yang sempat menjalani kawin kontrak dengan pria asal Jerman selama 2 tahun. Proses pembuatan skripsi sendiri berjalan selama 3 bulan mulai Mei - Juli 2015.

Ayu mengatakan, keputusan Mahkamah Kontitusi No 46/PUU-VIII/2010 pada 17 Februari 2012 berimbas positif pada hak keperdataan anak di luar kawin, seperti kawin kontrak dan siri. 

"Putusan MK berimbas positif pada anak di luar kawin. Hak keperdataan anak bisa sah asal ada  pembuktian seperti DNA," ujar Ayu, Kamis (27/8/2015).

Ayu menjelaskan, target dari penyusunan skripsi adalah setelah adanya putusan MK. Ia berharap, masyarakat bisa memahami betul hak keperdataan anak di luar kawin, serta berpikir lebih panjang untuk kawin kontrak. 

Terlebih dalam akte kelahiran anak, hanya ditulis nama ibu tanpa nama ayah serta dimasukkan dalam status anak di luar kawin.

"Sudah sangat jelas perkawinan kontrak dilarang di Indonesia. Saat ini, Indonesia telah aturan hukum tentang perkawinan yaitu UU No 1 tahun 1974," cetus mahasiswi yang ingin melanjutkan ke jenjang profesi kenoktariatan ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES