Pendidikan

Ini Hasil Audit Itjen Kemenristekdikti di UWG

Kamis, 22 Februari 2018 - 06:42 | 54.74k
Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenristekdikti Foto bersama usai pemeriksaan di Universitas Widyagama Malang Jawa Timur. Rabu (21/2/2018). (FOTO: ajp.TIMES Indonesia)
Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenristekdikti Foto bersama usai pemeriksaan di Universitas Widyagama Malang Jawa Timur. Rabu (21/2/2018). (FOTO: ajp.TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenristekdikti melakukan cek fisik atas pekerjaan/ kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan pekerjaan Pertanggungajawaban Penelitian dan Pengabdian di Universitas Widyagama Malang Jawa Timur. 

Tim ini juga mengaudit Kinerja atas Aspek Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Barang Milik Negara (BMN) dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Tahun Anggaran 2017.

Advertisement

Kegiatan yang digelar di kampus II UWG diterima oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan Badan Penjaminan Mutu (BPM), Rabu (21/2/2018).

Tim audit Kemenristekdikti diwakili oleh Deddy Efrian, SH dan Supriadi Arifin, SE tiba di kampus II dengan didampingi oleh petugas dari Kopertis VII yaitu Purnama, SH dan Yudianto Wicaksono, SE, MAk.

Rombongan diterima oleh Ketua LPPM, Candra Aditya, ST, MT beserta Sekretaris LPPM Dra. Wahju Wulandari, MM dan Ketua BPM Dr. Adya Hermawati, SE, MM beserta Kepala Unit Pengembangan Mutu Yuni Agung Nugroho, SP, MP. Mereka didampingi oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Ir. Sukamto, MS dan Warek II Dra. Yekti Intyas Rahayu, MM. 

Pemeriksaan yang dilakukan di Ruang Sidang Rektor tersebut berlangsung sekitar 120 menit.  Deddy Efrian Ketua Tim Audit menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyebutkan bahwa pada 14 kegiatan penelitian dan 12 kegiatan pengabdian masyarakat di UWG tidak ditemukan adanya pembayaran honor kepada peneliti utama dan atau ketua peneliti dan belanja barang.  

Berita Acara hasil audit ditandatangani oleh Wakil Rektor I UWG dan Tim Pemeriksa Itjen Kemenristekdikti. 

Candra Aditya mengatakan bahwa pemeriksaan ini adalah sesuatu yang harus dijalani sebagai kontrol terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana hibah. "Jika peneliti dan pengabdi tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka tidak akan ada temuan yang dianggap melanggar ketentuan dari DRPM sebagai lembaga pemberi dana," ungkapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES