Pendidikan

Siswa SMK Putra Tama Bantul Antusias Ikuti Sosialisasi Lalu Lintas

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:27 | 190.35k
Seorang siswa ketika mengajukan pertanyaan kepada nara sumber sosialisasi lalu lintas. (FOTO: A riyadi/TIMES Indonesia)
Seorang siswa ketika mengajukan pertanyaan kepada nara sumber sosialisasi lalu lintas. (FOTO: A riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Pelajar SMK Putra Tama Bantul antusias mengikuti sosialisasi lalu lintas dan tata cara pengurusan santunan Jasa Raharja di sekolah setempat, Rabu (10/10/2018). Suasana antusiasme itu terlihat dari para siswa yang mengajukan pertanyaan kepada dua pemateri. 

Pada kesempatan ini sosialisasi disampaikan oleh Penangungjawab Humas Jasa Raharja DIY Aryo W.  Kusuma dan Kanit 2 Subdit Dikyasa Polda DIY AKP Slamet Subiyantoro.

Advertisement

“Kalau belum miliki KTP, apakah dapat mengurus SIM. Sedangkan kami sudah berusia 17 tahun,” kata Steven.

Mendapat pertanyaan tersebut, Kanit 2 Subdit Dikyasa Polda DIY AKP Slamet Subiyantoro mengatakan, syarat utama mengurus harus memiliki KTP. Hanya, kepemilikan KTP tidak menjadi jaminan pemohon akan lolos mendapatkan SIM.

Jasa-Raharja.jpg“Selain harus punya KTP, pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik. Jika tidak lolos teori dan praktek maka kepolisian tidak dapat menerbitkan SIM,” kata Slamet kepada ratusan siswa, guru, dan pegawai SMK Putra Tama Bantul.

Selain itu, ada pula siswa yang menanyakan terkait korban kecelakaan tunggal. “Apakah korban laka tunggal juga mendapatkan santunan Jasa Raharja?,” kata Ricko.

Penangungjawab Humas Jasa Raharja DIY Aryo W. Kusuma mengatakan, korban kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Sebab, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) diperuntungkan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang ada lawannya. 

Aryo mencontohkan pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor kemudian pengemudi sepeda motor jatuh ikut mengalami luka-luka. Maka, korban yang mendapat santunan adalah pejalan kaki. Sedangkan pengemudi sepeda motor tidak berhak mendapatkan santunan.

“Yang mendapat santunan justru pejalan kaki. Sedangkan pengemudi sepeda motor tidak dapat,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES