Pendidikan

Guru Besar FHUB: Junjung Tinggi Kode Etik Profesi Hukum

Senin, 04 Februari 2019 - 13:29 | 56.03k
Guru Besar FH UB Prof Masruchin Rumbai (kiri). (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Guru Besar FH UB Prof Masruchin Rumbai (kiri). (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGGuru Besar FH UB (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Prof Masruchin Rumbai menyampaikan, bahwa Kode Etik Profesi Hukum saat ini, mulai dilupakan. Ia menilai seharusnya kode etik ini menjadi acuan dan pedoman profesi hukum untuk menegakkan keadilan.

"Intinya hukum itu harus adil. Penegakan hukum harus adil dalam banyak hal," katanya, dalam orasi ilmiah 70 tahun Guru Besar FH UB, Senin (4/2/2019).

Advertisement

TIMES-Indonesia-Guru-Besar-FHUB-2.jpg

Ia mengatakan bahwa peran profesi hukum di Indonesia saat belum mencerminkan keadilan. Banyak produk penegak hukum yang belum menanamkan kode etik profesi hukum.

Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang menjerat penegak hukum dan oknum makelar kasus.

"Harus ada penanaman kembali kode etik profesi hukum untuk setiap individu, agar hukum bisa ditegakkan," tambahnya.

Sementara itu, Dekan FHUB, Rachmad Safa'at menyebutkan bahwa peringatan 70 tahun Guru Besar merupakan sebuah apresiasi. Apresiasi ini ditujukan untuk menghormati jasa dan pengabdian Guru Besar yang mencapai usia 70 tahun.

"Beliau merupakan sosok  cendekiawan yang mengembangkan hukum Islam. Beliau banyak menerapkan hukum yang berpedoman pada Al Quran dan Hadits," katanya.

Rachmad menyampaikan saat ini banyak ilmuan meninggalkan Al quran dan mempelajari pemikiran barat. Padahal pemikiran unggul di Islam sangat banyak seperti Ibnu Khaldun.

TIMES-Indonesia-Guru-Besar-FHUB-3.jpg

"Tidak banyak pemikir hukum Islam, tapi Prof Masruchin konsisten mengkaji hukum Islam  dan menarik untuk dipelajari," tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peringatan 70 tahun Guru Besar FH UB, Prof Masruchin Rumbai, yang diwarnai orasi ilmiah Kode Etik Profesi Hukum dihadiri oleh Mendikbud RI, Muhadjir Effendy. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES