Kemendikbud RI Kembali Tegaskan Calistung Tak Wajib bagi PAUD

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) kembali menegaskan jika penguasaan membaca, menulis dan berhitung (calistung) bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Kemendikbud, Harris Iskandar pada perhelatan tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Advertisement
Menurutnya, penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.
"Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya. Kompetensi calistung secara formal akan diajarkan saat anak duduk di bangku SD," jelasnya.
Di sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik.
Hal ini mengacu pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar.
Tujuan SDGs ini menjadi acuan semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk yang dilaksanakan Kemendikbud RI di Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Kemendikbud |