Pendidikan

Berpotensi Disalahpahami, Lembar Ujian MA Bermateri Khilafah Ditarik Kemenag RI

Kamis, 05 Desember 2019 - 11:06 | 88.16k
Materi khilafah dalam ujian fiqh madrasah berpotensi disalahpahami (Foto: istimewa)
Materi khilafah dalam ujian fiqh madrasah berpotensi disalahpahami (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) memutuskan untuk menarik lembar soal ujian akhir semester ganjil Madrasah Aliyah di Kediri Utara, Jawa Timur. Pasalnya soal mata pelajaran Fiqh kelas XII memuat pertanyaan tentang khilafah yang berpotensi disalahpahami siswa.

Lembar soal tersebut sendiri viral di media sosial dan banyak mendapat respon dari masyarakat. Bertindak cepat, Ditjen Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk menarik soal tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.

"Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Umar menambahkan jika nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal, termasuk kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Pihaknya mencermati soal ujian ini disusun oleh guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Wilayah Kerja Kediri Utara yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk. KKM sendiri adalah organisasi Kepala Madrasah yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk penguatan kepemimpinan dalam mengawal manajemen madrasah.

Kewenangan dan prosedur penyelenggaraan Ujian atau Penilaian Hasil Belajar pada dasarnya telah diatur dalam SK Dirjen Pendis nomor 3751 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA yang merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

"Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya," kata Umar. 

Umar menyatakan, implementasi kebijakan penyelenggaraan ujian akhir semester merupakan kewenangan satuan pendidikan atau madrasah. Namun juga ada soal yg dilakukan oleh gabungan beberapa madrasah dalam payung MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) atau KKM, baik tingkat Provinsi atau Kabupaten/ Kota. 

Menurutnya, materi tentang pemerintahan Islam memang menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII pada KMA Nomor 165 tahun 2014. Materinya menjelaskan tentang perkembangan pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.

Kemenag RI meyakini materi khilafah ini tidak jadi masalah jika bisa dijelaskan secara tuntas oleh para guru. Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapat wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam. Persoalannya, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah sehingga berisiko menimbulkan kekeliruan perspektif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES