Wujudkan Lingkungan Sehat, Kampus UB Larang Penggunaan Kantong Plastik

TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Brawijaya (UB) melarang penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan kampus UB, Malang, Jawa Timur.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Instruksi Rektor UB Nomor 1088 Tahun 2020 tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan Universitas Brawijaya.
Advertisement
Berdasarkan edaran yang diterima TIMES Indonesia, larangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1/M/INS/2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Instruksi berupa larangan tersebut ditujukan kepada seluruh Dekan atau Direktur, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Direktur Utama Badan Pengelola Usaha di lingkungan Universitas Brawijaya.
Selain itu juga kepada Presiden Eksekutif Mahasiswa/Badan Eksekutif Mahasiswa, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas/Fakultas, dan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa.
Berikut isi larangan yang diatur dalam edaran tersebut:
Kesatu: tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja/lembaga kemahasiswaan masing-masing
Kedua: setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik
Ketiga: menyediakan dispenser air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula/kantor lembaga kemahasiswaan
Keempat: setiap kantin yang ada di lingkungan Universitas Brawijaya untuk tidak menjual makanan dengan kemasan plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau mudah terurai
Kelima: mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, media iklan lainnya yang berbahan plastik
Keenam: Dekan/Direktur/ Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Direktur Utama Badan Pengelola Usaha, Presiden Eksekutif Mahasiswa/Badan Eksekutif Mahasiswa, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas/Fakultas, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi ini di unit kerja/lembaga kemahasiswaan masing-masing termasuk mengambil langkah untuk mencegah pihak luar membawa kemasan air minum plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik ke lingkungan Universitas Brawijaya serta melakukan sosialisasi terhadap himbauan untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik.
Instruksi Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani, AR, MS ini mulai berlaku bersamaan dengan tanggal ditetapkan yakni 27 Januari 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang bisa menyebabkan pencemaran lingkungan di Kampus UB. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Malang |