Pendidikan

Dana BOS 13 Sekolah di Jatim Mengalami Retur, Ini Penyebabnya

Rabu, 26 Februari 2020 - 22:48 | 286.08k
Ilustrasi - dana BOS. (FOTO: Istimewa)
Ilustrasi - dana BOS. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS reguler tahun anggaran 2020 sudah berlangsung. Dari 27.554 rekening sekolah, ada 13 yang mengalami kendala. Dana yang sudah ditransfer mengalami retur. 

Ada beberapa penyebab dana tersebut retur. Salah satunya, pencantuman nomor rekening sekolah yang kurang valid. Akibatnya, dana yang ditransfer tidak bisa masuk. Sekolah belum menerima pencairan tersebut. 

Advertisement

Plt Kepala Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II Royikan menyebut informasi 13 sekolah itu didapat dari sistem. Pada proses penyaluran dana, nama 13 sekolah itu muncul.

''Dana belum bisa diterima sekolah,'' kata Royikan, Rabu (26/2/2020). 

Dia menjelaskan, proses penyaluran tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Dulu, dana bos disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). ''Tidak langsung ke rekening sekolah,'' jelas dia.

Kini, penyaluran dana BOS langsung ke rekening daerah. Tidak ada yang masuk ke RKUD. Sekolah yang nomor rekeningnya kurang valid, tidak bisa menerima dana tersebut.

"Dana itu tidak hilang, hanya mengalami kendala proses transfer,'' tambahnya.

Dulu, proses penyelesaian masalah transfer dibatasi 3 minggu setelah pemberitahuan. Bisa jadi, tahun ini tidak seperti itu. KPPN Surabaya II masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penyelesaian masalah itu. 

Sebelumnya, KPPN Surabaya II sudah menyalurkan dana BOS senilai Rp 1,7 tiliun. Daa itu untuk 27.554 rekening di Jawa Timur. Proses pencairan dana terbagi menjadi dua. Ada 27.552 sekolah yang suppliernya terdaftar pada BRI. Sisanya, yakni 2 sekolah supliernya melalui Bank Jatim. 

Royikan menambahkan, dana BOS reguler untuk belanja operasional seluruh peserta didik. Ada 5 juta lebih peserta didik di Jawa Timur. Jumlah yang diterima masing-masing peserta didik berbeda. 

Data KPPN Surabaya II menunjukkan peserta didik SD mendapat alokasi Rp 900 ribu per orang. Jumlah itu berbeda dengan peserta didirk SMP, SMA, SMK, maupun SLB. 

Tahun ini, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana BOS reguler sekitar Rp 54,32 triliun. Dari jumlah itu, Pemerintah Provinsi Jatim mendapat jatah Rp 5 trilun lebih. Kali ini sudah disalurkan Rp 1,7 trilun. Masih ada sisa lebih dari Rp 3,2 triliun. 

Royikan menegaskan, sistem alokasi dana BOS sudah ditetapkan. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.07/2020. Aturan itu menyajikan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik. KPPN memiliki tugas menyalurkan dana tersebut. ''Sistem penyaluran juga dilaksakan secara transparan,'' ujar dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES