Pendidikan

Irawan Soerodjo Dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-16 Unitomo

Jumat, 06 Maret 2020 - 19:28 | 311.78k
Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, M.Si resmi menjadi Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya
Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, M.Si resmi menjadi Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, M.Si dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum pada Jumat (6/3/2020).

Bertempat di Auditorium Ki H. Mohammad Saleh Lt. 5 gedung F Unitomo, Sidang Senat Terbuka ini dipimpin langsung oleh rektor Sr. Bachrul Amiq, SH, MH.

Advertisement

Irawan-Soerodjo-2.jpg

Pengukuhan Guru Besar ke-16 ini turut dihadiri ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Suprapto DEA yang sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Irawan sebagai Guru Besar.

Dalam orasi ilmiah, Irawan mengangkat soal Status Kewarganegaraan dan Kepemilikan Tanah di Indonesia. Menurut, UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang saat ini berlaku masih menyimpan sejumlah persoalan, terutama terkait dengan hak kepemilikan tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Irawan mengaku mengangkat soal ini, karena terdapat cerita anak WNI yang dilahirkan di luar negeri yang menganut  seperti negara Amerika Latin, Kanada, dan beberapa negara Amerika Latin, namun orang tuanya sedang bekerja di perusahaan atau kedubes RI di negara-negara itu atau sedang studi misalnya. Maka otomatis berhak mendapat status kewarganegaraan di negara tersebut, di samping atatus sebagai WNI yang diturunkan dari orang tua.

Irawan-Soerodjo-3.jpg

"Hak mereka untuk memiliki tanah di Indonesia otomatis gugur karena mereka mendapat status kewarganegaraan lain dan tanah iyu jadi milik negara. Ini kan bisa dibilang pelanggaran HAM," ujar dosen yang juga menekuni profesi sebagai konsultan hukum.

Kendati demikian, Irawan melihat perlunya pemerintah untuk segera merevisi UU yang mengatur hal tersebut.

"Agar tidak ada lagi anak-anak di bawah umur yang dirugikan dan kehilangan haknya karena mereka belum tahu tentang hukum," tambah Irawan Soerodjo, Guru Besar ke-16 Unitomo Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES