Mendikbud Izinkan Penggunaan Dana BOS untuk Pencegahan Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI memberlakukan dana BOS/BOP dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal ini sesuai dengan Surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor. 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Advertisement
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Ir. Dr. Wahid Wahyudi MT mengatakan bahwa dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk membiayai keperluan pencegahan pandemi Covid-19.
"Diantaranya untuk pengadaan alat kebersihan sekolah, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh. Saya rasa di sekolah jajaran kemenag juga demikian," kata Wahid saat dihubungi TIMES Indonesia, Sabtu (28/3/2020).
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut tertuliskan proses belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Covid-19.
"Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan," tulis dalam Surat Edaran Mendikbud yang dibuat Selasa (24/3/2020). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Surabaya |