Pendidikan

Pemkab Kuningan Tegaskan Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Guru Honorer

Selasa, 21 April 2020 - 21:30 | 138.22k
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Uca Somantri (Foto: Oon Mujahidin/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Uca Somantri (Foto: Oon Mujahidin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KUNINGANPemkab Kuningan menegaskan jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji honorer. Hal itu berlaku selama masa darurat virus Corona (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Jabar, Uca Somantri menerangkan, sesuai Permendikbud No 19 Tahun 2020 tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN). Namun hal itu harus tetap memenuhi persyaratan. 

Advertisement

"Persyaratannya, yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat," terang Uca saat dihubungi TIMES Indonesia, Selasa (21/04/2020). 

Selain pembiayaan pembayaran honor, Uca menyampaikan ada beberapa biaya yang dapat digunakan. Seperti pembelian pulsa/paket data bagi pendidikan maupun peserta didik guna menunjang proses belajar dari rumah. Serta, bisa dialokasikan untuk menunjang kebersihan di sekolah, seperti penyemprotan disinfektan, sabun pembersih tangan dan masker. 

Disebutkannya, peraturan ini berlaku sampai dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Jadi, Disdikbud Kabupaten Kuningan mengikuti secara penuh apa yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.

“Tidak ada kebijakan lagi selain kebijakan dari Kemendikbud. Dan jelas, dana BOS dapat digunakan untuk mengantisipasi wabah Corona,” jelas Uca.

Pihaknya mengatakan, telah menyosialisasikan hal itu kepada seluruh kepala sekolah, baik di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Terkait pemberian honor bagi guru atau tenaga pendidik non-PNS, tentu karena sebagai yang paling terdampak di dalam lingkungan kependidikan.

“Pemberian honor bagi tenaga pendidik yang non-PNS, dan yang telah tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, itu pun hanya selama masa tanggap darurat Covid-19,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES