Kemendikbud Minta Sekolah Penerima BOS Segera Sesuaikan RKAS

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan penerima BOS dan BOP PAUD segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Termasuk, Pendidikan Kesetaraan. Ini dilakukan sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggara) untuk membantu sekolah hadapi darurat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19),
"Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad, pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta, Jumat (24/04/2020)
Advertisement
Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Merujuk pada Pasal 9, terkutip pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Pada pencairan dana BOS tahap pertama, dialihkan untuk kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer serta penyiapan penanggulangan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat cuci tangan. Bukan untuk program yang tidak bisa berjalan seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lain. Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan dana BOS tahap 2. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |