Pendidikan

Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, dan SMP akan Dibuka, Ini Ketentuannya

Senin, 18 Mei 2020 - 19:55 | 213.29k
Tangkapan layar PPDB Kota Bontang (Foto: bontang.siap-ppdb.com)
Tangkapan layar PPDB Kota Bontang (Foto: bontang.siap-ppdb.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANG – Tidak lama lagi tahapan agenda Dinas Pendidikan Kota Bontang akan memasuki masa Pendaftaran calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pendaftaran  penerimaan siswa baru akan dilakukan secara daring atau online.

Pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan mengunduh laman website resmi dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang dengan membuka link http://bontang.siap.ppdb.com.

Advertisement

Disdikbud Kota Bontang tidak mengubah jadwal pendaftaran yang telah terjadwal dalam kalender akademik sekolah di Kota Bontang, pendaftaran daring bagi sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka pada tanggal 15-16 Juni 2020 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, pada Senin (18/05/2020) menuturkan jika setiap jenjang sekolah memiliki syarat dan ketentuannya.

Seperti halnya bagi calon peserta didik TK, bagi kelompok TK A anak wajib berusia 4 sampai 5 tahun tertanggal 1 Juli 2020, sedangkan untuk kelompok kelompok TK B berusia 5 sampai 6 tahun.

Begitu pula bagi SD, setiap anak memiliki syarat usia 7 tahun sampai dengan usia 12 tahun tertanggal 1 Juli 2020 dapat diterima sebagai peserta didik baru kelas 1.

“Usia SD, 7 tahun per tanggal 1 Juli sampai dengan 12 tahun wajib diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1. Kalau untuk SMP berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli juga,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, pria berkacamata ini mengungkapkan jika untuk usia TK dan SD pihaknya tetap mengutamakan usia calon peserta didik yang lebih tinggi, sedangkan jarak domisili terdekat tetap menjadi prioritas alias zona 1.

"Bagi SD, jika jumlah calon siswa melebihi 50 persen dari daya tampung sekolah maka dilakukan seleksi menggunakan jarak terdekat sedangkan TK tidak ada zona pilihan," ungkapnya.

Sementara untuk zona 2 dapat mendaftar ke semua sekolah yang diinginkan. Akan tetapi bila ada umur yang sama, maka yang diutamakan adalah calon peserta didik yang kurang mampu dan paling dekat dari sekolah alias zona 1.

Sedangkan, untuk SMP diwajibkan menggunakan nilai ujian sekolah. Jika pada Zona 1 tidak terpenuhi daya tampungnya maka akan ditambahkan dari jalur afirmasi (Prestasi) sebanyak 30 persen.

“Diterima paling banyak 15 persen untuk yang kurang mampu, dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sekolah (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Keluarga Harapan (KPH) yang terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos)," Jelas Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bontang, Saparudin terkait penerimaan siswa baru di Kota Bontang. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES